Scroll untuk baca artikel

Aturan Baru Pemerintah: Jam Kerja PNS Hanya 3 Hari,Berikut Skema dan Penjelasannya

Aturan Baru Pemerintah: Jam Kerja PNS Hanya 3 Hari,Berikut Skema dan Penjelasannya
Aturan Baru Pemerintah: Jam Kerja PNS Hanya 3 Hari,Berikut Skema dan Penjelasannya

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kemampuan ASN untuk menjadi lebih fleksibel dan dapat menyesuaikan diri dengan perubahan yang terjadi di lapangan pekerjaan.

Namun, kebijakan ini baru berlaku untuk pegawai negeri sipil yang di bawah naungan BKN.

Aturan ini juga mendukung perencanaan pemerintah untuk meningkatkan efisiensi anggaran, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Penggunaan Anggaran dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Lantas bagaimana skemanya?

Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi menerapkan kebijakan baru yang berupa skema kerja dari mana saja (Work From Anywhere) atau bekerja dari mana saja bagi semua pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menerapkan penghematan anggaran di sektor pemerintahan.

Dengan kebijakan WFA (Work From Anywhere), pegawai negeri sipil diberi kemampuan untuk menyelesaikan tugasnya di mana pun, baik di rumah, kafe, atau tempat lain yang dianggap mendukung produktivitas kerja.

BKN menyampaikan 10 rencana kebijakan yang akan dijalankan untuk meningkatkan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Di antara kebijakan itu menetapkan jam kerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan BKN.

Pemerintah telah menetapkan jam kerja pegawai negeri sipil pada tahun 2025.

Editor : Pimred Laksamana.id
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Pengobatan
Terkini