Scroll untuk baca artikel

Aturan Baru Pemerintah: Jam Kerja PNS Hanya 3 Hari,Berikut Skema dan Penjelasannya

Aturan Baru Pemerintah: Jam Kerja PNS Hanya 3 Hari,Berikut Skema dan Penjelasannya
Aturan Baru Pemerintah: Jam Kerja PNS Hanya 3 Hari,Berikut Skema dan Penjelasannya

Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat bekerja dengan sistem yang lebih fleksibel.

Total waktu kerja dalam satu minggu adalah 37 jam 30 menit, yang terbagi dalam 5 hari kerja

- Senin

- Selasa

- Rabu

- Kamis

- Jumat

Hari Sabtu dan Minggu masihlah hari libur.

Jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) diawali pukul 07.30 menurut zona waktu lokal.

Senin hingga Kamis: Istirahat selama 60 menit

Editor : Pimred Laksamana.id
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Pengobatan
Terkini