Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat bekerja dengan sistem yang lebih fleksibel.
Total waktu kerja dalam satu minggu adalah 37 jam 30 menit, yang terbagi dalam 5 hari kerja
- Senin
- Selasa
- Rabu
- Kamis
- Jumat
Hari Sabtu dan Minggu masihlah hari libur.
Jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) diawali pukul 07.30 menurut zona waktu lokal.
Senin hingga Kamis: Istirahat selama 60 menit
Editor : Pimred Laksamana.id
