Pemerintah rencananya akan mengubah cara anggaran jaminan pensiun pegawai negeri sipil dari sistem bayar sendiri menjadi sistem pensiun yang sepenuhnya diasuransikan.
Dalam konteks pegawai negeri sipil, iuran ini dibayarkan oleh pegawai negeri sipil aktif dan juga oleh pemerintah sebagai pemberi kerja.
Dana yang dikumpulkan dari kontribusi tersebut kemudian dialokasikan ke lembaga keuangan yang dipercaya dan memiliki reputasi baik. Tujuan dari hal ini adalah untuk meningkatkan nilai dana tersebut melalui berbagai instrumen investasi yang menjanjikan.
Hasil investasi ini akan dikumpulkan dan pada akhirnya akan digunakan untuk membayar manfaat pensiun kepada pegawai negeri sipil yang bersangkutan setelah memasuki masa pensiun.
Dengan menggunakan pendekatan fully funded, diharapkan beban APBN untuk pembayaran pensiun PNS di masa depan dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan.
Hal ini disebabkan karena dana pensiun telah disiapkan dan dikelola sejak jauh-jauh hari, sehingga tidak lagi bergantung pada ketersediaan anggaran negara ketika melakukan pembayaran pensiun.
Dari perspektif penerima pensiun, jelas akan mendapatkan keuntungan karena tidak perlu lagi khawatir tentang jumlah uang pensiun yang mereka akan dapatkan. Risiko kekurangan dana sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, yang berarti pemerintah harus mempersiapkan dan mengelola dana ini sejak awal.
Dengan skema pembayaran pensiun baru ini, diharapkan tak ada lagi pihak yang menyebutkan pembayaran pensiun pegawai negeri sebagai beban APBN.
Penutup
Pada akhirnya, perubahan dari skema pensiun PNS dari pay as you go menjadi fully funded merupakan langkah strategis yang diambil pemerintah untuk menjaga keberlanjutan keuangan negara di masa depan.
Editor : Pimred Laksamana.id
