Dalam sistem pembayaran PNS di Indonesia, hak pensiun dapat diwariskan secara horizontal, yaitu dari suami ke istri atau dari istri ke suami, dan tidak dapat diwariskan secara vertical kepada anak atau anggota keluarga lainnya.
Jadi, ketika kedua orang tuanya telah meninggal, maka hak PNS tersebut untuk menerima pensiun akan berhenti.
Sebagai tambahan, jika pensiunan PNS meninggal, ahli warisnya berhak menerima uang duka yang diberikan oleh Taspen untuk PNS atau Asabri bagi TNI dan Polri, yang diserahkan bersamaan.
Metode Bayar Setelah Menggunakan
Metode pembiayaan yang digunakan dalam skema pembayaran pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini menggunakan "Pay as you Go", yaitu metode pembiayaan program pensiun di mana manfaat pensiun yang harus dibayarkan pada periode tertentu didanai hanya dari uang yang tersedia untuk periode tersebut.
Sumber dananya bisa berasal dari kontribusi anggota program, pajak, atau anggaran pemerintah, terutama jika pemerintah berperan sebagai pengelola program.
Dalam konteks filosofis, metode "Bayar sebelum Anda Keluar" ini sebenarnya sangat sesuai dengan program pensiun PNS saat ini yang lebih menekankan kesejahteraan pensiunan PNS.
Sayangnya, jika metode pembiayaan seperti itu terus digunakan, maka APBN akan semakin berat di masa depan karena pembayaran pensiun aparatur sipil negara (ASN) menjadi sangat bergantung pada APBN.
Ketika struktur demografi berubah, jumlah pegawai negeri sipil yang memasuki masa pensiun semakin meningkat seiring dengan peningkatan harapan hidup, maka biaya jaminan pensiun yang menggunakan metode pembayaran saat melakukan pelayanan menjadi sangat berat.
Metode Fully Funded Pensions
Editor : Pimred Laksamana.id
