Selain masalah operasional pembayaran, negara juga harus menghadapi masalah anggaran besar untuk membayar pensiun lantaran perubahan demografi yang drastis, yang menyebabkan jumlah pensiunan meningkat secara signifikan dari tahun ke tahun.
Pada tahun 2020, sebanyak 3,2 juta orang mengalami pensiun. Jumlah ini diperkirakan meningkat menjadi 3,6 juta orang pada tahun 2024. Terdapat proyeksi bahwa pada 2029, jumlah penerima pensiun yang harus dibayar akan mencapai 4,2 juta orang.
Kondisi ini kemungkinan besar akan terkait dengan peningkatan nilainya dari pembayaran pensiun dan biaya operasional.
Karena itulah, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) rencananya akan mengambil alih langsung pembayaran pensiun yang selama ini ada di tangan Perusahaan Perasuransiasal (Taspen) dan Askes (Asabri).
"Di masa depan, kita rencanakan untuk melakukan pembayaran (uang pensiunan) melalui mitra, tapi bukan dari Taspen, melainkan dari kami di Direktorat Jenderal Perbendaharaan," kata Dirjen DJPb Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, seperti dilansir CNNIndonesia, Kamis (06/02/2024).
Meskipun dalam distribusinya ke peserta pensiun masih akan menggunakan perbankan dan kantor pos.
Langkah ini, setidaknya akan mengurangi panjang rantai operasional pembayaran pensiun, sehingga otomatis biaya operasionalnya pun akan menurun.
Rancangan Perubahan Skema Pembayaran PensiunDi luar urusan pembayaran operasional, hal yang lebih penting untuk diketahui adalah perubahan skema pensiun dari defined benefit plan ke defined contribution plan, dengan metode perubahan pembayaran pensiun dari pay as you go ke fully funded pensions.
Defined Benefit Plan
Dalam skema pensiun jenis manfaat tertentu, seperti yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia untuk membayar uang pensiun bagi pegawai negeri sipil saat ini, besaran manfaat pensiun yang akan diterima pegawai negeri sipil dihitung berdasarkan rumus yang telah ditentukan, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti masa kerja, gaji pokok terakhir, dan beberapa poin lainnya.
Editor : Pimred Laksamana.id
