Laksamana.id | Lampung Selatan – Proyek pemeliharaan jembatan milik Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan yang berlokasi di Dusun 11 Wetan Paret Umbul Baru, Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari, menuai sorotan publik. Pekerjaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2026 itu diduga tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sejumlah kejanggalan ditemukan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Salah satunya terkait dugaan penggunaan besi polos pada konstruksi jembatan, bukan besi ulir yang lazim digunakan pada struktur beton bertulang untuk memperkuat daya ikat dan ketahanan bangunan.
Selain itu, pondasi jembatan lama disebut tidak dilakukan penggantian sebagaimana mestinya. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terkait daya dukung konstruksi serta umur teknis jembatan dalam jangka panjang.
Kejanggalan lain terlihat pada elevasi jembatan yang disebut lebih rendah dibandingkan badan jalan di kedua sisinya. Untuk menyesuaikan ketinggian, pelaksana pekerjaan diduga menambahkan coran beton pada permukaan jembatan agar tampak rata dengan badan jalan. Langkah tersebut memunculkan pertanyaan terkait kesesuaian dengan perencanaan teknis yang telah ditetapkan.Sorotan juga muncul terhadap minimnya informasi proyek yang disampaikan kepada publik. Berdasarkan pantauan, nilai pekerjaan tidak tercantum secara jelas pada papan informasi proyek. Selain itu, durasi pelaksanaan pekerjaan juga tidak dicantumkan, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi pelaksanaan kegiatan yang menggunakan anggaran daerah tersebut.
Editor : Pimred Laksamana.id
