Dengan sistem pembayaran anuitas bulanan, seorang pegawai negeri sipil (PNS) akan menerima pembayaran setiap bulan sejak masa pensiunnya sampai akhir hayatnya.
Contoh yang dapat saya berikan adalah rumus umum pensiun pokok PNS :
Perhitungan Pensiun Pokok = (Masa Kerja x Faktor Penghargaan x Gaji Pokok Terakhir) / 100
Contoh perhitungannya gini deh.
Seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang telah bekerja selama 30 tahun memiliki gaji pokok terakhir sebesar Rp5.000.000. Faktor penghargaan yang berlaku adalah 2,5% per tahun masa kerja. Maka, gajinya dihitung sebagai berikut:
Pensiun Pokok = (30 x 2,5% x Rp5.000.000) / 100 = Rp3.750.000.
"Nilai pensiun pokok ini akan diperbarui dengan beberapa komponen manfaat pensiun lainnya, tentu saja dengan syarat dan ketentuan tertentu, antara lain :
Tunjangan keluarga diberikan kepada pensiunan yang memiliki keluarga, contohnya suami, istri, atau anak yang memenuhi syarat.
Tunjangan anak akan diberikan kepada anak yang masih bergantung dan memenuhi syarat.
Anak ini tidak dibatasi oleh statusnya sebagai anak kandung, tiri, atau angkat. Yang penting adalah anak tersebut secara hukum sah dan masih berusia di bawah 21 tahun atau hingga 25 tahun jika masih melanjutkan pendidikan dan belum menikah.
Editor : Pimred Laksamana.id
