Lalu lintas juga melakukan tes urine pada ILJ dan hasilnya positif.
Ber tempting pertama ini meningkatkan keyakinan bahwa ILJ terlibat dalam perdagangan obatan terlarang.
"Saat ini, kami akan terus mengeksplorasi dan memecahkan kasus ini guna menghancurkan organisasi narkoba di Kota Mataram,” kata Kapten Polisi Bagus.
Berdasarkan perbuatannya, ILJ dituduh terindikasi mengedari/menjual/mengalihkan atau mengedari/menjual/mengalihkan substanenarkotik dengan ancaman hukuman minimal empat tahun.
Informasi tambahan lapang dan menarik lainnya di
Editor : Pimred Laksamana.id
