Dalam perkara ini, Satreskrim Polres Sijunjung mengamankan seorang pria berinisial AK, 46 tahun, warga setempat. Penanganan perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/8/X/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR, tertanggal 21 Oktober 2026.
Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun penyidik, AK diduga memperoleh Bio Solar dengan mengisi BBM di SPBU menggunakan kendaraan yang dilengkapi barcode, kemudian memindahkan BBM tersebut ke dalam jeriken di rumahnya.
Selain itu, yang bersangkutan diduga membeli solar dari sejumlah pengecer di sepanjang jalur Kumanis–Tanjung Ampalu. BBM yang terkumpul kemudian diperjualbelikan kembali kepada kendaraan truk lintas.
Dalam menjalankan aktivitas tersebut, AK diduga membeli solar dengan harga sekitar Rp375.000 per jeriken berisi kurang lebih 26 kilogram, lalu menjualnya kembali dengan harga Rp400.000 hingga Rp420.000 per jeriken. Penjualan secara eceran juga disebut mencapai Rp14.000 per liter.Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita satu unit minibus Isuzu Panther berwarna hitam dengan nomor polisi BA 1839 LW dan 33 jeriken berisi Bio Solar yang masing-masing berkapasitas 30 liter.
Editor : Pimred Laksamana.idSumber : Tim
