Scroll untuk baca artikel

Diduga Terdapat Kejanggalan Penggunaan Dana BOS SMPN 1 Bukit Kemuning Tahun 2025 Jadi Perhatian , Media Upayakan Klarifikasi Kepala Sekolah

Diduga Terdapat Kejanggalan Penggunaan Dana BOS SMPN 1 Bukit Kemuning Tahun 2025 Jadi Perhatian , Media Upayakan Klarifikasi Kepala Sekolah
Diduga Terdapat Kejanggalan Penggunaan Dana BOS SMPN 1 Bukit Kemuning Tahun 2025 Jadi Perhatian , Media Upayakan Klarifikasi Kepala Sekolah

Laksamana.id || Lampung Utara —

Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) atau Dana BOS Tahun Anggaran 2025 di SMP Negeri 1 Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, menjadi perhatian dan memerlukan penjelasan lebih lanjut terkait sejumlah pos anggaran yang tercatat dalam data awal yang diterima redaksi, (Rabu 21 Oktober 2026).

Berdasarkan data tersebut, anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana tercatat sebesar Rp117.922.000, pengembangan perpustakaan sebesar Rp84.331.400, serta pembayaran honor sebesar Rp204.240.000 sepanjang tahun 2025.

Ketiga pos anggaran tersebut menjadi dasar bagi awak media untuk meminta penjelasan mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban penggunaan dana pendidikan tersebut.

Namun, angka yang tercantum dalam data awal tidak serta-merta menunjukkan adanya penyimpangan.

Diperlukan pencocokan dengan dokumen resmi, realisasi kegiatan, serta keterangan pihak sekolah untuk memperoleh gambaran yang utuh dan objektif.

Awak Media Berupaya Meminta Klarifikasi Kepala Sekolah

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, awak media KupasKriminal.com dan Laksamana.id mendatangi SMP Negeri 1 Bukit Kemuning pada Selasa (20 Oktober 2026) untuk meminta klarifikasi langsung kepada kepala sekolah.

Editor : Yanto
Bagikan

Berita Terkait
Pengobatan
Terkini