Laksamana.id l Sijunjung — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sijunjung mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi dalam operasi yang berlangsung selama dua hari berturut-turut, Rabu hingga Kamis (21–22 Oktober 2026).
Dalam dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial AK (46) dan DY (44), serta menyita dua unit kendaraan dan total 66 jeriken berisi BBM jenis Bio Solar. Jumlah keseluruhan BBM yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar satu ton lebih, dengan kapasitas jeriken yang dilaporkan masing-masing 30 liter.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang berhak menerimanya.
*Berawal dari dugaan praktik pengumpulan dan penjualan kembali*
Pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu (21/10/2026), sekitar pukul 19.00 WIB, di jalan umum Jorong Mengkudu Kodok, Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung.
Dalam perkara ini, Satreskrim Polres Sijunjung mengamankan seorang pria berinisial AK, 46 tahun, warga setempat. Penanganan perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/8/X/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR, tertanggal 21 Oktober 2026.
Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun penyidik, AK diduga memperoleh Bio Solar dengan mengisi BBM di SPBU menggunakan kendaraan yang dilengkapi barcode, kemudian memindahkan BBM tersebut ke dalam jeriken di rumahnya.
Selain itu, yang bersangkutan diduga membeli solar dari sejumlah pengecer di sepanjang jalur Kumanis–Tanjung Ampalu. BBM yang terkumpul kemudian diperjualbelikan kembali kepada kendaraan truk lintas.
Dalam menjalankan aktivitas tersebut, AK diduga membeli solar dengan harga sekitar Rp375.000 per jeriken berisi kurang lebih 26 kilogram, lalu menjualnya kembali dengan harga Rp400.000 hingga Rp420.000 per jeriken. Penjualan secara eceran juga disebut mencapai Rp14.000 per liter.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita satu unit minibus Isuzu Panther berwarna hitam dengan nomor polisi BA 1839 LW dan 33 jeriken berisi Bio Solar yang masing-masing berkapasitas 30 liter.
*Sehari kemudian, kasus kedua terungkap di Parit Rantang*
Belum genap sehari setelah pengungkapan pertama, Satreskrim Polres Sijunjung kembali melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan niaga dan pengangkutan Bio Solar bersubsidi.
Kali ini, penindakan berlangsung pada Kamis (22/10/2026), sekitar pukul 18.00 WIB, di jalan umum Jorong Parit Rantang, Nagari Kunangan Parit Rantang, Kabupaten Sijunjung.
Operasi tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Wildan Alkautsar Ananputra, S.T.K., S.I.K., M.Si., bersama Kapolsek Kamang Baru IPTU Muhammad Fariz, S.Tr.K., M.H., beserta personel gabungan.
Petugas mengamankan seorang pria berinisial DY, 44 tahun, yang bekerja sebagai petani dan berdomisili di Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Perkara kedua tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/9/X/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR, tertanggal 22 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, DY diduga memperoleh BBM jenis Bio Solar dari pengepul atau pelangsir di wilayah SPBU Parit Rantang. BBM tersebut kemudian dibawa menggunakan kendaraan untuk dijual kembali kepada pengecer di wilayah tempat tinggalnya.
Penyidik mencatat, DY diduga membeli solar dengan harga sekitar Rp400.000 per jeriken, kemudian menjualnya kembali dengan harga berkisar Rp430.000 hingga Rp470.000 per jeriken.
Dalam pengungkapan kedua ini, polisi menyita satu unit minibus Mitsubishi L300 berwarna hitam dengan nomor polisi BA 8233 VAA serta 33 jeriken berisi Bio Solar berkapasitas masing-masing 30 liter.
*Dua kendaraan dan 2 Ton diamankan*
Dari dua pengungkapan yang berlangsung di lokasi berbeda tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat, dua unit kendaraan, serta 66 jeriken berisi BBM jenis Bio Solar.
Kedua perkara memperlihatkan dugaan pola distribusi yang melibatkan pembelian BBM menggunakan barcode, pengumpulan solar dari pengecer atau pengepul, kemudian penjualan kembali kepada konsumen lain.
Meski demikian, keterlibatan masing-masing pihak, asal-usul seluruh BBM, serta kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat masih perlu didalami melalui proses penyidikan.
Polisi juga perlu memastikan kesesuaian jumlah dan volume BBM yang disita melalui pemeriksaan barang bukti. Berdasarkan kapasitas yang dilaporkan, 66 jeriken dengan volume 30 liter per jeriken setara dengan sekitar 1.980 liter BBM.
*Penyidik dalami kemungkinan keterlibatan pihak lain*
Dalam penanganan kedua perkara tersebut, Satreskrim Polres Sijunjung merencanakan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para pihak yang diamankan, pemeriksaan ahli minyak dan gas bumi (migas), serta pengembangan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penyidik juga akan melengkapi administrasi penyidikan dan memeriksa barang bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kedua perkara disangkakan melanggar ketentuan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sebagaimana disebutkan dalam laporan kepolisian, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Penerapan pasal dan konstruksi hukum secara lengkap tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pengungkapan dua perkara dalam rentang waktu berdekatan ini menjadi perhatian terhadap tata kelola distribusi BBM bersubsidi di Kabupaten Sijunjung. Penegakan hukum diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan distribusi dan menjaga agar BBM bersubsidi tidak dialihkan melalui praktik niaga yang bertentangan dengan ketentuan.
Hingga proses penyidikan berjalan, dugaan tindak pidana dalam kedua perkara tersebut tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum. Para pihak yang diamankan juga tetap memiliki hak untuk memperoleh perlakuan yang adil sesuai asas praduga tak bersalah. (Red).
Editor : Pimred Laksamana.idSumber : Tim