Scroll untuk baca artikel

Viral.. NAMA DAUD BILI PAKERENG JADI BEKING PENIMBUNAN BBM BERSUBSIDI MILIK H. WAWAN GOGON.

Viral.. NAMA DAUD BILI PAKERENG JADI BEKING PENIMBUNAN BBM BERSUBSIDI MILIK H. WAWAN GOGON.
Viral.. NAMA DAUD BILI PAKERENG JADI BEKING PENIMBUNAN BBM BERSUBSIDI MILIK H. WAWAN GOGON.

SERANG, BANTEN - Dugaan praktik penimbunan dan pengawetan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar kembali menjadi sorotan. Kali ini, sebuah lapak di kawasan Jalan Serang-Cilegon, Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, disebut-sebut masyarakat sebagai lokasi yang diduga digunakan untuk menampung solar bersubsidi.

Informasi yang dihimpun dari masyarakat menyebutkan, lapak tersebut diduga berkaitan dengan seseorang berinisial atau bernama H. Wawan Gogon. Namun, kepemilikan maupun dugaan aktivitas penimbunan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan aparat penegak hukum.

Sorotan semakin menguat karena muncul dugaan bahwa Solar bersubsidi yang diperoleh dari sejumlah SPBU kemudian dikumpulkan dan ditampung sebelum diduga diperjualbelikan kembali kepada pihak industri dengan harga non-subsidi.

Jika dugaan tersebut benar, persoalannya bukan sekadar aktivitas perdagangan BBM biasa. Tenaga surya bersubsidi merupakan komoditas yang memperoleh dukungan anggaran negara dan penyalurannya diperuntukkan bagi konsumen pengguna sesuai ketentuan. Perpres Nomor 191 Tahun 2014 mengatur bahwa Minyak Solar termasuk Jenis BBM Tertentu yang mendapatkan subsidi.

Lebih jauh lagi, Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan transportasi dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Editor : Pimred Laksamana.id
Sumber : Tim
Bagikan

Berita Terkait
Pengobatan
Terkini