Scroll untuk baca artikel

Dituding Bubarkan Aksi GERAM dan Terima Rp25 Juta, Warga Lapor ke Polresta Pekanbaru

Dituding Bubarkan Aksi GERAM dan Terima Rp25 Juta, Warga Lapor ke Polresta Pekanbaru
Dituding Bubarkan Aksi GERAM dan Terima Rp25 Juta, Warga Lapor ke Polresta Pekanbaru

Laksamana.id | Pekanbaru — Sebuah unggahan di media sosial TikTok dari akun bernama Info Sumatra menuai keberatan dari pihak yang namanya disebut dalam konten tersebut. Unggahan itu diduga memuat tuduhan bahwa yang bersangkutan membubarkan aksi demonstrasi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) serta menerima uang sebesar Rp25 juta dari pihak manajemen MP.

Merasa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, pihak yang bersangkutan menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan itu ke Polresta Pekanbaru.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan, peristiwa tersebut diketahui pada Senin, 12 Oktober 2026, saat yang bersangkutan berada di Pilar Cafe. Ia mengaku secara tidak sengaja menemukan unggahan akun TikTok Info Sumatra di beranda media sosialnya. Dalam unggahan itu, namanya disebut dan dirinya ditampilkan sebagai pihak yang dituding membubarkan aksi demonstrasi GERAM.

Ia membantah tuduhan tersebut. Menurut keterangannya, kehadirannya dalam persoalan yang diperdebatkan itu berkaitan dengan pertanyaan mengenai peristiwa seorang anak yang mengalami overdosis di MP pada 5 September 2026.

Ia menjelaskan bahwa dirinya merupakan pihak yang menangani peristiwa tersebut. Karena itu, pertanyaan yang disampaikannya berfokus pada data dan bukti lapangan terkait keterangan mengenai dugaan intimidasi dan kriminalisasi yang disebut dalam persoalan tersebut.

Menurutnya, mempertanyakan dasar informasi dan fakta lapangan tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai tindakan membubarkan atau menghalangi aksi demonstrasi. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah membubarkan aksi GERAM sebagaimana yang dituduhkan.

Keberatan lainnya berkaitan dengan keterangan dalam unggahan akun Info Sumatra yang menyebut dirinya menerima uang sebesar Rp25 juta dari pihak manajemen MP.

Tuduhan tersebut dibantah secara tegas. Ia menyatakan tidak pernah menerima uang dalam bentuk apa pun dari pihak manajemen MP sebagaimana disebutkan dalam unggahan tersebut.

Menurutnya, pencantuman nama disertai tuduhan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta telah merugikan dirinya dan perlu mendapatkan klarifikasi serta penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas dasar itu, ia berencana membawa persoalan tersebut ke Polresta Pekanbaru agar isi unggahan, sumber informasi, serta dasar dari tuduhan yang disampaikan dapat diperiksa melalui mekanisme hukum.

Editor : Pimred Laksamana.id
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Pengobatan
Terkini