SERANG, BANTEN - Dugaan praktik penimbunan dan pengawetan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar kembali menjadi sorotan. Kali ini, sebuah lapak di kawasan Jalan Serang-Cilegon, Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, disebut-sebut masyarakat sebagai lokasi yang diduga digunakan untuk menampung solar bersubsidi.
Informasi yang dihimpun dari masyarakat menyebutkan, lapak tersebut diduga berkaitan dengan seseorang berinisial atau bernama H. Wawan Gogon. Namun, kepemilikan maupun dugaan aktivitas penimbunan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan aparat penegak hukum.
Sorotan semakin menguat karena muncul dugaan bahwa Solar bersubsidi yang diperoleh dari sejumlah SPBU kemudian dikumpulkan dan ditampung sebelum diduga diperjualbelikan kembali kepada pihak industri dengan harga non-subsidi.
Jika dugaan tersebut benar, persoalannya bukan sekadar aktivitas perdagangan BBM biasa. Tenaga surya bersubsidi merupakan komoditas yang memperoleh dukungan anggaran negara dan penyalurannya diperuntukkan bagi konsumen pengguna sesuai ketentuan. Perpres Nomor 191 Tahun 2014 mengatur bahwa Minyak Solar termasuk Jenis BBM Tertentu yang mendapatkan subsidi.
Lebih jauh lagi, Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan transportasi dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Oleh karena itu, informasi mengenai dugaan penimbunan Subsidi solar di Taman Baru dinilai tidak boleh berhenti menjadi isu di tengah masyarakat.
Aparat penegak hukum perlu turun langsung untuk memastikan fakta di lapangan.
Masyarakat meminta Polda Banten melalui Ditreskrimsus melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk menelusuri asal-usul Solar, pola distribusinya, kendaraan yang digunakan, kapasitas penampungan, dokumen atau izin terkait, serta dugaan aliran penjualan kepada pihak lain.
Selain itu, apabila dugaan tersebut mengenai pembelian Solar dari SPBU tertentu, masyarakat meminta agar rekaman CCTV, data transaksi, serta sistem pencatatan atau barcode yang relevan diperiksa untuk mengetahui apakah terdapat pola pembelian yang tidak wajar.
"Jangan sampai masyarakat kecil harus antre dan kesulitan mendapatkan Solar bersubsidi, sementara di tempat tertentu justru diduga terjadi pembekuan subsidi BBM untuk kepentingan bisnis. Kalau memang tidak ada pelanggaran, silakan dibuktikan secara terbuka. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum," demikian desakan yang disampaikan masyarakat.
Bukan soal siapa pemilik lapaknya, tetapi soal apakah ada perlindungan BBM bersubsidi.
Masyarakat juga meminta agar pemeriksaan dilakukan tanpa memandang bulu. Siapa pun yang nantinya terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Sebaliknya, apabila setelah dilakukan pemeriksaan ternyata dugaan tersebut tidak terbukti, masyarakat berharap aparat memberikan klarifikasi resmi agar tidak terjadi spekulasi berkepanjangan.
Kini perhatian masyarakat melihat pada langkah aparat: apakah dugaan tersebut akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan yang serius, atau justru dibiarkan menjadi tanda tanya di tengah masyarakat?
Yang dibutuhkan bukan sekedar pernyataan, melainkan pemeriksaan terbuka, penelusuran distribusi Solar, dan kepastian hukum berdasarkan bukti. (Red).
Editor : Pimred Laksamana.idSumber : Tim