Scroll untuk baca artikel

Diduga Cacat Secara Hukum, DC PT. SCANON, Tarik Paksa Mobil Debitur Di Kedayuna

Diduga Cacat Secara Hukum, DC PT. SCANON, Tarik Paksa Mobil Debitur Di Kedayuna
Diduga Cacat Secara Hukum, DC PT. SCANON, Tarik Paksa Mobil Debitur Di Kedayuna

Laksamana.id | Banyuwangi – Penarikan satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2009 bernomor polisi DK 1156 IS di wilayah Desa Kedayunan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, tepatnya di depan Masjid Arohman, menuai keberatan dari pemilik kendaraan, (RR).

Mobil yang disebut dibeli melalui pembiayaan WOM Finance tersebut diduga telah ditarik paksa oleh pihak ketiga yang disebut sebagai debt collector dari PT SCANON.

Informasi penarikan itu diketahui RR setelah saudaranya AM, yang meminjam kendaraan tersebut untuk pergi kondangan, dimana ditengah jalan ia mengabarkan bahwa mobil telah dibawa oleh pihak penagih.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, AM membenarkan informasi tersebut.

“Benar, mobilnya ditarik oleh debt collector dari PT. SCANON,” ujarnya.

Editor : Pimred Laksamana.id
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Pengobatan
Terkini