Scroll untuk baca artikel

Hiburan Malam di Lampung Timur Dibatasi hingga Pukul 17.00 WIB, Ela: Demi Keamanan dan Kenyamanan Warga

Hiburan Malam di Lampung Timur Dibatasi hingga Pukul 17.00 WIB, Ela: Demi Keamanan dan Kenyamanan Warga
Hiburan Malam di Lampung Timur Dibatasi hingga Pukul 17.00 WIB, Ela: Demi Keamanan dan Kenyamanan Warga

Bupati juga meminta seluruh jajaran pemerintah daerah, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa, untuk aktif menyosialisasikan kebijakan tersebut. Tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, organisasi kemasyarakatan, asosiasi penyelenggara hiburan, dan insan pers diharapkan ikut membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat.

Menurutnya, pembatasan waktu harus diiringi edukasi dan pencegahan secara berkelanjutan. Dengan demikian, kebijakan ini tidak sekadar menghentikan kegiatan pada jam tertentu, tetapi juga menyentuh akar persoalan yang perlu ditangani bersama.

“Ini bagian dari mitigasi risiko agar tidak terus-menerus muncul korban berikutnya. Kita harus melakukan sosialisasi, edukasi, dan membangun pemahaman bersama sampai ke tingkat RT dan dusun,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Ela turut menyinggung persoalan perceraian di Lampung Timur. Berdasarkan data yang disampaikannya, hingga 2026 terdapat sekitar 3.000 pasangan yang mengajukan perceraian, dengan sebagian perkara masih dalam proses.

Dia menilai berbagai persoalan sosial tersebut perlu mendapat perhatian bersama melalui pendekatan yang menyeluruh, termasuk memahami faktor-faktor yang melatarbelakanginya.

Sementara itu, Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah menjelaskan, salah satu poin utama kesepakatan adalah pembatasan waktu kegiatan hajatan, orgen tunggal, dan hiburan malam yang menimbulkan kebisingan, keresahan, maupun potensi gangguan ketertiban masyarakat.

Yuliansyah menyebutkan, berdasarkan ketentuan teknis yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, penyelenggaraan hiburan yang masuk dalam cakupan kesepakatan dibatasi hingga pukul 17.00 WIB.

Dia meminta kapolsek, camat, dan danramil segera berkoordinasi dengan kepala desa untuk menyosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat, termasuk pemilik hajatan dan penyelenggara hiburan.

Kapolres mengakui pelaksanaan kesepakatan di lapangan membutuhkan pengawasan dan kerja sama seluruh pihak. Potensi kendala, penolakan, maupun pelanggaran harus diantisipasi melalui komunikasi dan koordinasi yang baik.

Karena itu, menurutnya, tanggung jawab menjaga ketertiban tidak bisa hanya dibebankan kepada kepolisian, tetapi membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat.

Editor : Pimred Laksamana.id
Bagikan

Berita Terkait
Pengobatan
Terkini