Hiburan Malam di Lampung Timur Dibatasi hingga Pukul 17.00 WIB, Ela: Demi Keamanan dan Kenyamanan Warga

Hiburan Malam di Lampung Timur Dibatasi hingga Pukul 17.00 WIB, Ela: Demi Keamanan dan Kenyamanan Warga
Hiburan Malam di Lampung Timur Dibatasi hingga Pukul 17.00 WIB, Ela: Demi Keamanan dan Kenyamanan Warga

Laksamana.id | Lampung Timur — Pemerintah Kabupaten Lampung Timur bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyepakati pembatasan waktu penyelenggaraan hiburan hingga pukul 17.00 WIB. Kebijakan ini menjadi langkah bersama untuk mencegah persoalan sosial, menjaga keamanan dan ketertiban, serta menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani di Aula Rumah Dinas Bupati Lampung Timur, Selasa (13/10/2026).

Penandatanganan melibatkan unsur pemerintah daerah, Polres Lampung Timur, Kodim 0429/Lampung Timur, Kejaksaan Negeri, dan DPRD Kabupaten Lampung Timur.

Kegiatan itu dihadiri Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah, unsur Forkopimda, Kepala BNNK, Kementerian Agama, Ketua Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Sekretaris Daerah, staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, kapolsek, danramil, serta perwakilan kepala desa dari masing-masing kecamatan.

Bupati Ela Siti Nuryamah menegaskan, kesepakatan tersebut bukan semata-mata membatasi kegiatan hiburan masyarakat, melainkan menjadi bagian dari upaya bersama mengantisipasi berbagai persoalan sosial, mulai dari penyalahgunaan narkoba, perjudian daring, kekerasan terhadap perempuan dan anak, hingga gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menurut Ela, persoalan sosial tidak dapat diselesaikan oleh satu institusi saja. Dibutuhkan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat agar upaya pencegahan berjalan efektif.

“Tidak ada satu tujuan atau visi yang akan tercapai kalau kita tidak bergandengan tangan. Kalau kita hidup bercerai-berai, kehidupan juga tidak aman dan tidak nyaman,” ujar Ela.

Dia menjelaskan, gagasan pembatasan waktu hiburan muncul melalui koordinasi lintas sektor dan berbagai masukan, terutama dari Kapolres serta Kepala Kejaksaan Negeri. Selain itu, pemerintah daerah juga menerima laporan masyarakat mengenai dampak kegiatan hiburan malam yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan sosial.

Ela menegaskan, kebijakan tersebut bukan bertujuan melarang masyarakat mengadakan hajatan ataupun mematikan usaha penyelenggara hiburan. Masyarakat tetap diperbolehkan menggelar kegiatan hiburan sepanjang mematuhi ketentuan waktu yang telah disepakati.

“Ini bukan untuk menghambat atau melarang orang berusaha, bukan untuk mengurangi dan menyusahkan masyarakat yang mau berusaha. Hiburan tetap boleh dilaksanakan, tetapi ada pembatasan waktu yang harus dipatuhi,” tegasnya.

Bupati juga meminta seluruh jajaran pemerintah daerah, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa, untuk aktif menyosialisasikan kebijakan tersebut. Tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, organisasi kemasyarakatan, asosiasi penyelenggara hiburan, dan insan pers diharapkan ikut membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat.

Menurutnya, pembatasan waktu harus diiringi edukasi dan pencegahan secara berkelanjutan. Dengan demikian, kebijakan ini tidak sekadar menghentikan kegiatan pada jam tertentu, tetapi juga menyentuh akar persoalan yang perlu ditangani bersama.

“Ini bagian dari mitigasi risiko agar tidak terus-menerus muncul korban berikutnya. Kita harus melakukan sosialisasi, edukasi, dan membangun pemahaman bersama sampai ke tingkat RT dan dusun,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Ela turut menyinggung persoalan perceraian di Lampung Timur. Berdasarkan data yang disampaikannya, hingga 2026 terdapat sekitar 3.000 pasangan yang mengajukan perceraian, dengan sebagian perkara masih dalam proses.

Dia menilai berbagai persoalan sosial tersebut perlu mendapat perhatian bersama melalui pendekatan yang menyeluruh, termasuk memahami faktor-faktor yang melatarbelakanginya.

Sementara itu, Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah menjelaskan, salah satu poin utama kesepakatan adalah pembatasan waktu kegiatan hajatan, orgen tunggal, dan hiburan malam yang menimbulkan kebisingan, keresahan, maupun potensi gangguan ketertiban masyarakat.

Yuliansyah menyebutkan, berdasarkan ketentuan teknis yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, penyelenggaraan hiburan yang masuk dalam cakupan kesepakatan dibatasi hingga pukul 17.00 WIB.

Dia meminta kapolsek, camat, dan danramil segera berkoordinasi dengan kepala desa untuk menyosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat, termasuk pemilik hajatan dan penyelenggara hiburan.

Kapolres mengakui pelaksanaan kesepakatan di lapangan membutuhkan pengawasan dan kerja sama seluruh pihak. Potensi kendala, penolakan, maupun pelanggaran harus diantisipasi melalui komunikasi dan koordinasi yang baik.

Karena itu, menurutnya, tanggung jawab menjaga ketertiban tidak bisa hanya dibebankan kepada kepolisian, tetapi membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat.

“Kalau kita sudah bergandengan tangan bersama-sama, insyaallah semua akan bisa teratasi dengan baik. Tokoh agama, tokoh adat, dan seluruh elemen masyarakat harus ikut membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat,” ujar Yuliansyah.

Dia juga meminta koordinasi berjenjang dilakukan apabila petugas menghadapi kendala di lapangan. Camat, kapolsek, dan danramil diharapkan segera berkomunikasi dengan pimpinan masing-masing agar setiap persoalan dapat ditangani secara tepat.

“Lakukan koordinasi yang baik antara pemangku kepentingan mulai dari Forkopimcam, kades sampai tingkat RT. Supaya pencegahan dapat dilakukan secara maksimal,” harapnya.

Melalui kesepakatan tersebut, Pemkab Lampung Timur bersama Forkopimda berharap pembatasan waktu penyelenggaraan hiburan dapat diterapkan secara konsisten dan menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban serta mencegah berbagai persoalan sosial.

Pemerintah daerah juga mengajak masyarakat mendukung pelaksanaan kesepakatan dengan mengedepankan komunikasi, edukasi, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang telah disepakati bersama. Dengan sinergi seluruh pihak, kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara aktivitas masyarakat, keberlangsungan usaha hiburan, dan kepentingan bersama untuk hidup aman serta nyaman. (*)

Editor : Pimred Laksamana.id