Scroll untuk baca artikel

Hiburan Malam di Lampung Timur Dibatasi hingga Pukul 17.00 WIB, Ela: Demi Keamanan dan Kenyamanan Warga

Hiburan Malam di Lampung Timur Dibatasi hingga Pukul 17.00 WIB, Ela: Demi Keamanan dan Kenyamanan Warga
Hiburan Malam di Lampung Timur Dibatasi hingga Pukul 17.00 WIB, Ela: Demi Keamanan dan Kenyamanan Warga

Laksamana.id | Lampung Timur — Pemerintah Kabupaten Lampung Timur bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyepakati pembatasan waktu penyelenggaraan hiburan hingga pukul 17.00 WIB. Kebijakan ini menjadi langkah bersama untuk mencegah persoalan sosial, menjaga keamanan dan ketertiban, serta menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani di Aula Rumah Dinas Bupati Lampung Timur, Selasa (13/10/2026).

Penandatanganan melibatkan unsur pemerintah daerah, Polres Lampung Timur, Kodim 0429/Lampung Timur, Kejaksaan Negeri, dan DPRD Kabupaten Lampung Timur.

Kegiatan itu dihadiri Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah, unsur Forkopimda, Kepala BNNK, Kementerian Agama, Ketua Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Sekretaris Daerah, staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, kapolsek, danramil, serta perwakilan kepala desa dari masing-masing kecamatan.

Bupati Ela Siti Nuryamah menegaskan, kesepakatan tersebut bukan semata-mata membatasi kegiatan hiburan masyarakat, melainkan menjadi bagian dari upaya bersama mengantisipasi berbagai persoalan sosial, mulai dari penyalahgunaan narkoba, perjudian daring, kekerasan terhadap perempuan dan anak, hingga gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menurut Ela, persoalan sosial tidak dapat diselesaikan oleh satu institusi saja. Dibutuhkan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat agar upaya pencegahan berjalan efektif.

“Tidak ada satu tujuan atau visi yang akan tercapai kalau kita tidak bergandengan tangan. Kalau kita hidup bercerai-berai, kehidupan juga tidak aman dan tidak nyaman,” ujar Ela.

Dia menjelaskan, gagasan pembatasan waktu hiburan muncul melalui koordinasi lintas sektor dan berbagai masukan, terutama dari Kapolres serta Kepala Kejaksaan Negeri. Selain itu, pemerintah daerah juga menerima laporan masyarakat mengenai dampak kegiatan hiburan malam yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan sosial.

Ela menegaskan, kebijakan tersebut bukan bertujuan melarang masyarakat mengadakan hajatan ataupun mematikan usaha penyelenggara hiburan. Masyarakat tetap diperbolehkan menggelar kegiatan hiburan sepanjang mematuhi ketentuan waktu yang telah disepakati.

“Ini bukan untuk menghambat atau melarang orang berusaha, bukan untuk mengurangi dan menyusahkan masyarakat yang mau berusaha. Hiburan tetap boleh dilaksanakan, tetapi ada pembatasan waktu yang harus dipatuhi,” tegasnya.

Editor : Pimred Laksamana.id
Bagikan

Berita Terkait
Pengobatan
Terkini