Sementara itu, perwakilan PTUN Pekanbaru yang hadir memberikan klarifikasi terkait kewenangan lembaganya. Ia menegaskan bahwa PTUN bukan pihak yang memutus PK.
“Yang memutus bukan PTUN, melainkan Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Konstitusi memang mengatur bahwa badan atau pejabat TUN tidak dapat mengajukan PK kecuali terdapat novum. Jika ada kecurigaan, silakan lapor ke KPK. Kami siap diperiksa, bahkan jika ingin melapor ke Mahkamah Agung sekalipun kami juga siap,” ujarnya pada Rabu (12/11/2025) di hadapan massa pengunjuk rasa. Editor : Pimred Laksamana.idSumber : Team