Scroll untuk baca artikel

Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan Gelar Aksi Lanjutan di PTUN Pekanbaru, Soroti Dugaan Kejanggalan Putusan PK

Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan Gelar Aksi Lanjutan di PTUN Pekanbaru, Soroti Dugaan Kejanggalan Putusan PK
Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan Gelar Aksi Lanjutan di PTUN Pekanbaru, Soroti Dugaan Kejanggalan Putusan PK

“PK Nomor 54 diloloskan tanpa memeriksa perkembangan maupun dokumen yang relevan. PTUN seolah hanya menjadi tempat transit berkas tanpa verifikasi yang layak. Kami mengikuti proses ini berbulan-bulan, namun jawaban yang kami terima sangat mengecewakan,” ujarnya.

Wisnu juga menyoroti pernyataan pimpinan PTUN Pekanbaru yang menyebut bahwa berkas PK hanya diteruskan kepada Mahkamah Agung tanpa dilakukan pemeriksaan mendalam.

“Kalau begitu, besok nama PTUN Pekanbaru perlu diganti menjadi Kantor Pos Indonesia. Mereka hanya mengirim berkas tanpa mengecek dokumen dari Badan Pertanahan Kota Pekanbaru,” tegasnya.

Ia turut menanggapi pernyataan pihak PTUN yang mempersilakan masyarakat membuat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika merasa keberatan atau menemukan indikasi pelanggaran.

“Tadi mereka menantang kami untuk melapor ke KPK jika ada dugaan kesalahan. Kami mendorong KPK segera turun tangan dan memeriksa Ketua PTUN Pekanbaru,” tutup Wisnu kepada FN Indonesia dengan nada kecewa.

Editor : Pimred Laksamana.id
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini