Laksamana.id | Pekanbaru – Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, Jalan HR Soebrantas, pada Jumat (14/11/2025).
Aksi ini merupakan lanjutan dari unjuk rasa pada Rabu (12/11/2025), di mana massa menyayangkan sikap pimpinan PTUN Pekanbaru yang tidak berkenan menemui mereka dan hanya menugaskan Wakil Ketua PTUN untuk memberikan penjelasan.
Dalam orasinya, massa memprotes putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dinilai cacat hukum dan formil serta diduga sarat praktik suap dan gratifikasi. Mereka menilai putusan tersebut tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berpotensi mencederai rasa keadilan publik.
Perkara yang dipersoalkan bermula dari Putusan Nomor 13/G/2024/PTUN.PBR tertanggal 13 Agustus 2024, kemudian berlanjut pada Putusan Nomor 136/B/2024/PT.TUN.MDN pada 11 Desember 2024, hingga terbitnya Putusan PK Nomor 54/PK/TUN/2025 pada 21 Juli 2025.Koordinator aksi, Wisnu, yang turut didampingi ahli waris Hendra, menyampaikan kekecewaannya atas sikap PTUN Pekanbaru yang dinilai tidak menjalankan fungsi pemeriksaan sebagaimana mestinya.
Editor : Pimred Laksamana.idSumber : Team