Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan Gelar Aksi Lanjutan di PTUN Pekanbaru, Soroti Dugaan Kejanggalan Putusan PK

Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan Gelar Aksi Lanjutan di PTUN Pekanbaru, Soroti Dugaan Kejanggalan Putusan PK
Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan Gelar Aksi Lanjutan di PTUN Pekanbaru, Soroti Dugaan Kejanggalan Putusan PK

Laksamana.id | Pekanbaru – Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, Jalan HR Soebrantas, pada Jumat (14/11/2025).

Aksi ini merupakan lanjutan dari unjuk rasa pada Rabu (12/11/2025), di mana massa menyayangkan sikap pimpinan PTUN Pekanbaru yang tidak berkenan menemui mereka dan hanya menugaskan Wakil Ketua PTUN untuk memberikan penjelasan.

Dalam orasinya, massa memprotes putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dinilai cacat hukum dan formil serta diduga sarat praktik suap dan gratifikasi. Mereka menilai putusan tersebut tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berpotensi mencederai rasa keadilan publik.

Perkara yang dipersoalkan bermula dari Putusan Nomor 13/G/2024/PTUN.PBR tertanggal 13 Agustus 2024, kemudian berlanjut pada Putusan Nomor 136/B/2024/PT.TUN.MDN pada 11 Desember 2024, hingga terbitnya Putusan PK Nomor 54/PK/TUN/2025 pada 21 Juli 2025.

Koordinator aksi, Wisnu, yang turut didampingi ahli waris Hendra, menyampaikan kekecewaannya atas sikap PTUN Pekanbaru yang dinilai tidak menjalankan fungsi pemeriksaan sebagaimana mestinya.

“PK Nomor 54 diloloskan tanpa memeriksa perkembangan maupun dokumen yang relevan. PTUN seolah hanya menjadi tempat transit berkas tanpa verifikasi yang layak. Kami mengikuti proses ini berbulan-bulan, namun jawaban yang kami terima sangat mengecewakan,” ujarnya.

Wisnu juga menyoroti pernyataan pimpinan PTUN Pekanbaru yang menyebut bahwa berkas PK hanya diteruskan kepada Mahkamah Agung tanpa dilakukan pemeriksaan mendalam.

“Kalau begitu, besok nama PTUN Pekanbaru perlu diganti menjadi Kantor Pos Indonesia. Mereka hanya mengirim berkas tanpa mengecek dokumen dari Badan Pertanahan Kota Pekanbaru,” tegasnya.

Ia turut menanggapi pernyataan pihak PTUN yang mempersilakan masyarakat membuat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika merasa keberatan atau menemukan indikasi pelanggaran.

“Tadi mereka menantang kami untuk melapor ke KPK jika ada dugaan kesalahan. Kami mendorong KPK segera turun tangan dan memeriksa Ketua PTUN Pekanbaru,” tutup Wisnu kepada FN Indonesia dengan nada kecewa.

Sementara itu, perwakilan PTUN Pekanbaru yang hadir memberikan klarifikasi terkait kewenangan lembaganya. Ia menegaskan bahwa PTUN bukan pihak yang memutus PK.

“Yang memutus bukan PTUN, melainkan Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Konstitusi memang mengatur bahwa badan atau pejabat TUN tidak dapat mengajukan PK kecuali terdapat novum. Jika ada kecurigaan, silakan lapor ke KPK. Kami siap diperiksa, bahkan jika ingin melapor ke Mahkamah Agung sekalipun kami juga siap,” ujarnya pada Rabu (12/11/2025) di hadapan massa pengunjuk rasa.

Editor : Pimred Laksamana.id
Sumber : Team