Scroll untuk baca artikel

Kerja Sama Masyarakat dan Polsek Padang Ratu Berhasil Gagalkan Aksi Pencurian Buah Sawit di Anak Tuha

Kerja Sama Masyarakat dan Polsek Padang Ratu Berhasil Gagalkan Aksi Pencurian Buah Sawit di Anak Tuha
Kerja Sama Masyarakat dan Polsek Padang Ratu Berhasil Gagalkan Aksi Pencurian Buah Sawit di Anak Tuha

“Para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,” tandasnya.


(Saka Ard)

Editor : Saka
Bagikan

Berita Terkait
Terkini