“Para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,” tandasnya.
(Saka Ard) Editor : Saka
“Para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,” tandasnya.