“Kedua tersangka yang berhasil kami amankan adalah AI dan HI, keduanya merupakan warga Kampung Bumi Aji,” jelasnya.
Kapolsek mengatakan bahwa kasus ini terungkap berkat respons cepat dan sinergi antara Polri dan warga hingga berhasil mengamankan 2 orang pelaku di TKP.
Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 61 tandan buah kelapa sawit seberat 1.150 kilogram, 1 buah egrek, 1 senter kepala, dan 1 unit mobil Grand Max warna abu-abu dengan Nopol B 1291 FRZ yang digunakan para pelaku untuk mengangkut sawit hasil curian.
“Saat ini, kedua pelaku berikut barang bukti telah kami amankan di Polsek Padang Ratu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Editor : Saka