Nikita Mirzani diduga telah mencemarkan nama baik Reza Gladys dan produknya melalui siaran langsung di media sosial TikTok.
Korban merasa keberatan, jadi korban mencoba menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya melalui WhatsApp pada tanggal 13 November, dengan tujuan untuk bersilaturahmi.
Tapi, respons yang diterima korban bukanlah pertolongan, melainkan ancaman.
Korban diminta membayar Rp 4 miliar sebagai uang tebusan agar permasalahan tersebut tidak disampaikan oleh Nikita Mirzani ke media sosial.
Pada 14 November 2024, korban lalu mentransfer Rp 2 miliar ke rekening atas nama tertentu sebagaimana instruksi dari Nikita Mirzani yang dilaporkan.
Sehari kemudian, korban kembali menyerahkan uang tunai sebesar dua miliar rupiah.
Mereka juga melaporkan Nikita Mirzani dan kawan-kawan atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Nikita Mirzani dijatuhkan hukuman dengan Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pihak Polisi Daerah Metro Jaya mengutus Nikita Mirzani ke Penjara Sebagai Bagian dari Hukuman atas Kasus Pemerasan
(laksamana.id/Nuryanti/Bayu Indra Permana) (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo/Ramadhan L Q)
Editor : Pimred Laksamana.id
