-Selamat pagi, saya tidak memiliki informasi yang terkini tentang peristiwa tersebut.
Nikita Mirzani ditahan selama 20 hari setelah menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap bos sebuah perusahaan skincare.
Saat keluar dari Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Nikita Mirzani tersenyum saat bertemu awak media.
Saat ditanya harus ditahan, Nikita Mirzani mengaku santai menghadapi proses hukum yang sedang menjeratnya.
.
Nikita Mirzani menekankan bahwa dirinya merasa santai menghadapi kasus ini dan mengharapkan kasusnya segera selesai.
"Apa yang bisa dilakukan. Mari kita selesaikan masalahnya lebih cepat," jelas dia.
Lantas, apa kata pihak kepolisian?
Kepala Bagian Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, mengumumkan penahanan Nikita Mirzani setelah penyidik melakukan pemeriksaan.
.
Dia menyatakan, proses penahanan terhadap Nikita Mirzani dan asistennya, Mail, dilakukan dengan beberapa pertimbangan.
Alasannya Nikita Mirzani ditahan di antaranya adalah karena ada bukti yang cukup dan setelah memeriksa saksi ahli.
Bukti tersebut antara lain berupa 9 dokumen atau surat, serta barang bukti digital berupa flashdisk dan handphone, serta bukti hasil perekaman digital dari Nikita Mirzani dan Mail.
Lalu penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi.
Berikut adalah fakta-fakta alat bukti dan barang bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, beserta pendalaman hingga gelar perkara, kemudian meningkat ke penyidikan, lanjut Ade Ary.
"Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi hingga menetapkan tersangka dan sore hari ini penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka," lanjutnya.
Saya tidak akan pernah menyesali apa yang saya lakukan. Saya akan terus berjuang dan tidak akan pernah menyerah.
Nikita Mirzani dan asistennya yang bernama Mail ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan yang dilaporkan oleh Reza Gladys.
Penyidik sebelumnya telah menetapkan jadwal pemeriksaan terhadap Nikita dan asistennya pada Kamis (20/2/2025) yang lalu.
Namun, Nikita meminta penjadwalan ulang pada Senin, tanggal 3 Maret 2025.
Sementara itu, Nikita Mirzani dan asistennya baru memenuhi panggilan polisi pada tanggal 4 Maret 2025.
Nikita datang ke Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB pagi dan langsung menjalani pemeriksaan.
Pada pemeriksaan, Nikita diberi sekitar 109 pertanyaan, sebelum akhirnya secara resmi ditahan selama 20 hari mendatang.
Kemeja oranye menempel di pundak Nikita, tapi tidak terpasang sempurna.
Nikita menunjukkan perilaku yang tidak biasa seperti yang biasanya ditunjukkan oleh tersangka.
Jika biasanya tersangka menunduk dan menutupi wajahnya serta tak mau bicara, Nikita justru melempar tawa dan senyum ke arah awak media.
Nikita bahkan menyebut pakaian oranye yang dikenakannya sesuai dengan keinginan orang-orang yang bermasalah dengannya.
"Sesuai kemauan kamu," ucap Nikita Mirzani sambil tertawa di Polda Metro Jaya, Selasa.
Kronologi Kasus Dugaan Pemerasan
Kasus ini dimulai dari laporan Reza Gladys atau RGP yang mengaku diperdaya Nikita Mirzani.
Saya tidak bisa melakukannya karena judul aslinya mengandung tanggal yang tidak masuk akal (3 Desember 2024).
.
Nikita Mirzani diduga telah mencemarkan nama baik Reza Gladys dan produknya melalui siaran langsung di media sosial TikTok.
Korban merasa keberatan, jadi korban mencoba menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya melalui WhatsApp pada tanggal 13 November, dengan tujuan untuk bersilaturahmi.
Tapi, respons yang diterima korban bukanlah pertolongan, melainkan ancaman.
Korban diminta membayar Rp 4 miliar sebagai uang tebusan agar permasalahan tersebut tidak disampaikan oleh Nikita Mirzani ke media sosial.
Pada 14 November 2024, korban lalu mentransfer Rp 2 miliar ke rekening atas nama tertentu sebagaimana instruksi dari Nikita Mirzani yang dilaporkan.
Sehari kemudian, korban kembali menyerahkan uang tunai sebesar dua miliar rupiah.
Mereka juga melaporkan Nikita Mirzani dan kawan-kawan atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Nikita Mirzani dijatuhkan hukuman dengan Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pihak Polisi Daerah Metro Jaya mengutus Nikita Mirzani ke Penjara Sebagai Bagian dari Hukuman atas Kasus Pemerasan
(laksamana.id/Nuryanti/Bayu Indra Permana) (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo/Ramadhan L Q)
Berikut ini adalah berita terkait Nikita Mirzani yang ditetapkan sebagai tersangka.
Editor : Pimred Laksamana.id