Pada Juni 2024, nilai aset perusahaan mencapai 617 juta dolar AS. Dari bulan sebelumnya, nilai aset Sritex mengalami penurunan menjadi 617 juta dolar AS dari sebelumnya 648 juta dolar AS pada tahun 2023.
Pada tahun 2022, nilai aset Sritex mencapai 764,55 juta dolar Amerika Serikat.
Pada tahun 2021, nilai aset Sritex melebihi satu miliar dolar AS, yaitu sekitar 1,23 miliar dolar AS.
Pada tahun 2021, aset perusahaan ini juga mengalami penurunan dibandingkan dengan aset Sritex pada tahun 2020, yang mencapai 1,85 miliar dolar AS.
Setelah diumumkan pailit, Sritex Group dan beberapa anak usahanya harus menjual semua aset perusahaan yang ada untuk membayar semua utang perusahaan kepada para kreditur.
Perusahaan yang dinyatakan bangkrut antara lain PT Sritex Sukoharjo, PT Primayudha Mandirijaya Boyolali, PT Sinar Pantja Djaja Semarang, dan PT Bitratex Industries Semarang.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dalam kasus pailit Sritex, pekerja yang bekerja pada debitur dapat memutuskan hubungan kerja dan kurator dapat memberhentikan sementara waktu.
)
lainnya di
, dan
Editor : Pimred Laksamana.id
