Penyebab Utama Pailit Sritex,Perusaha Tekstil Terbesar Indonesia,Kini PHK Lebih 10 ribu Karyawan

Penyebab Utama Pailit Sritex,Perusaha Tekstil Terbesar Indonesia,Kini PHK Lebih 10 ribu Karyawan
Penyebab Utama Pailit Sritex,Perusaha Tekstil Terbesar Indonesia,Kini PHK Lebih 10 ribu Karyawan

Perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, PT Sritex, terancam kebangkrutan karena memiliki utang yang sangat besar.

Perkara ini dimulai ketika salah satu kreditor mengajukan gugatan dan kemudian gugatan tersebut diterima.

Sebabnya, perusahaan tekstil terbesar di Indonesia itu tidak berhasil membayar utang yang jumlahnya sangat besar.

Pendapatan perusahaan turun drastis. Belum lama ini, perusahaan tersebut sering kali mengalami kerugian dalam beberapa tahun terakhir.

Akhirnya, perusahaan terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 10.669 karyawannya.

Pertanyaannya, berapa jumlah utang Sritex yang merupakan alasan utama penutupan pailit perusahaan?

Pendapatan yang lambat selama beberapa tahun terakhir menyebabkan perusahaan menghadapi kesulitan untuk membayar utang yang sangat besar.

Menurut Kompas.com, perusahaan harus membayar utang sebesar 1,597 miliar dollar AS, yang setara dengan Rp 25 triliun jika dirupiahkan dengan kurs Rp 15.600.

Utang Sritex melebihi aset yang dimilikinya, yaitu hanya 617,33 juta dolar AS atau sekitar Rp 9,65 triliun.

Dengan kata lain, total aset Sritex tidak mencapai setengah dari total utang perusahaan.

Kondisi ini semakin memburuk karena penjualan perusahaan semakin menurun.

Menurut Laporan Keuangan Konsolidasi Interim 30 Juni 2024 yang diterbitkan di situs resmi perusahaan, operasional Sritex terganggu, karena beban yang lebih besar dibandingkan dengan total penjualannya.

Dalam laporan keuangan terbaru, perusahaan hanya mencatatkan penjualan sebesar 131,73 juta dolar AS pada semester I 2024, yang lebih rendah dibandingkan dengan 166,9 juta dolar AS pada periode yang sama tahun 2023.

Di sisi lain, beban keuntungan penjualannya mencapai 150,24 juta dollar AS. Pada paruh pertama tahun 2024, Sritex mencatat kerugian sebesar 25,73 juta dollar AS atau setara dengan Rp 402,66 miliar.

Kerugian yang dialami Sritex tidak hanya terjadi pada tahun 2024 saja.

Pada tahun 2023, Sritex mengalami kerugian yang sangat besar, yaitu sekitar 174,84 juta dollar AS atau sekitar Rp 2,73 triliun.

Bahkan pada masa pandemi Covid-19, perusahaan mengalami kerugian besar.

Menurut Laporan Tahunan Sritex pada 2023, perusahaan mengalami kerugian sebesar 391,56 juta dolar AS atau 6,12 triliun rupiah pada tahun 2022.

Pada tahun 2022, kerugian Sritex mencapai 1,07 miliar dolar AS, setara dengan Rp 16,81 triliun jika menggunakan kurs saat ini. Pada tahun sebelumnya, 2021, Sritex mengalami kerugian sebesar 1,06 miliar dolar AS.

Pada tahun 2020, Sritex mencatatkan laba sebesar 85,33 juta dollar AS. Menurut laporan tahunan perusahaan, aset Sritex terus menurun dari tahun ke tahun.

Pada Juni 2024, nilai aset perusahaan mencapai 617 juta dolar AS. Dari bulan sebelumnya, nilai aset Sritex mengalami penurunan menjadi 617 juta dolar AS dari sebelumnya 648 juta dolar AS pada tahun 2023.

Pada tahun 2022, nilai aset Sritex mencapai 764,55 juta dolar Amerika Serikat.

Pada tahun 2021, nilai aset Sritex melebihi satu miliar dolar AS, yaitu sekitar 1,23 miliar dolar AS.

Pada tahun 2021, aset perusahaan ini juga mengalami penurunan dibandingkan dengan aset Sritex pada tahun 2020, yang mencapai 1,85 miliar dolar AS.

Setelah diumumkan pailit, Sritex Group dan beberapa anak usahanya harus menjual semua aset perusahaan yang ada untuk membayar semua utang perusahaan kepada para kreditur.

Perusahaan yang dinyatakan bangkrut antara lain PT Sritex Sukoharjo, PT Primayudha Mandirijaya Boyolali, PT Sinar Pantja Djaja Semarang, dan PT Bitratex Industries Semarang.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dalam kasus pailit Sritex, pekerja yang bekerja pada debitur dapat memutuskan hubungan kerja dan kurator dapat memberhentikan sementara waktu.

)

lainnya di

, dan

Editor : Pimred Laksamana.id
Tag: