Dimana, PT. JR dan PT. AJB diduga telah melanggar Undang-undang ketenagakerjaan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016.
"Ini yang menjadi pertanyaan besar bagi publik, Binwasnaker dan K3 Sultra telah menemukan adanya dugaan pelanggaran, namun sampai hari tidak ada kejelasan terkait tindakan tegas yang diberikan terhadap kedua perusahaan itu," imbuhnya
Untuk itu, pihaknya mendesak Ditjen Binwasnaker & K3 bekerjasama dengan Ditjen Teknik dan Lingkungan ESDM agar segera melakukan inspeksi dalam menelusuri terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan PT. JR dan PT. AJB.
"Didalam kami telah uraikan terkait insiden K3 di WIUP PT. JR, secara kelembagaan kami juga berharap Ditjen Binwasnaker & K3 bekerjasama dengan Ditjen Teknik dan Lingkungan ESDM, agar segera turun kelapangan untuk menelusuri terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan PT. JR dan PT. AJB,". tutupnya.
Sementara itu, Beti perwakilan Kemenaker menyampaikan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 agar aduan tersebut segera ditindaklanjutiSelain itu, pihaknya juga mengatakan bahwa akan segera bersurat ke Disnaker Sultra maupun Ditjen Teknik Lingkungan ESDM agar bekerjasma inspeksi terkait
Insiden K3 di WIUP PT. JR
"Kami akan segera berkoordinasi dengan pimpinan dalam hal ini Ditjen Binwasnaker dan K3, setelah itu kami akan menyurat ke Disnaker Sultra serta di Ditjen Teknik dan Lingkungan ESDM agar aduan teman teman segera diatensi," ucap Beti saat menerima perwakilan KPIP di Kantor Kemenaker.
Editor : Pimred Laksamana.id
