Scroll untuk baca artikel

Unras di Ditjen Minerba dan Kemenaker, KPIP Beberkan Dugaan Pelanggaran PT. JR dan PT. AJB

Unras di Ditjen Minerba dan Kemenaker, KPIP Beberkan Dugaan Pelanggaran PT. JR dan PT. AJB
Unras di Ditjen Minerba dan Kemenaker, KPIP Beberkan Dugaan Pelanggaran PT. JR dan PT. AJB

Laksamana.id | Jakarta - Sejumlah masa yang tergabung dalam Koalisi Pemerhati Investasi Pertambangan (KPIP) menggelar aksi unjuk rasa di Depan Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara serta Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Kamis (27/02/25). 

Mereka mendesak Ditjen Minerba dan Kemenaker melalui Ditjen Binwasnaker dan K3 agar memberikan sanksi tegas terhadap PT. Jagad Rayatama (JR) PT. Albar Jaya Bersama (AJB). 

Koordinator KPIP, Habrianto mengatakan PT. JR diduga kuat kolaborasi dengan salah satu kontraktor miningnya PT. AJB, dalam melakukan kegiatan penambangan sebelum mengantongi Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2025. 

Tak hanya itu, meski belum mengantongi RKAB tahun 2025, PT. JR bersama PT. AJB diduga telah melakukan penjualan ore nikel dengan menggunakan dokumen terbang (dokter) salah satu perusahaan yang telah mengantongi RKAB di Kabupaten Konawe Selatan. 

"Bagaimana bisa PT. JR dan PT. AJB nambang hingga menjual nikel, sementara setahu kami PT. JR ini belum ada RKAB, pertanyaannya dokumen PT apa yang digunakan ?," tanya habri dengan nada heran. 

Berdasarkan bukti, informasi dari masyarakat setempat serta pantauan dilapangan, kedua perusahaan tersebut disinyalir telah melakukan beberapa kali penjualan ore nikel sejak tahun 2024 hingga 2025 dengan menggunakan dokumen terbang (Dokter). 

"Bukti yang kami kantongi, informasi dari masyarakat serta pantauan dilapangan, nampak pada tanggal 16 Februari tahun 2025, salah satu kapal tongkang (TB. Maitreya 3) sedang melakukan pengisian ore nikel di Jetty PT. Triple Eight Energi (TEE) yang kami duga milik PT. AJB," ucapnya. 

Lebih lanjut, Habri sapaan akrabnya (red)menegaskan, bahwa atas dasar tersebut pihaknya telah mendesak Ditjen Minerba agar segera memberikan sanksi tegas diantaranya tidak memberikan kuota RKAB tahun 2025 dan mengeluarkan rekomendasi pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. JR serta mengeluarkan rekomendasi pencabutan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) PT. AJB, ke Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BKPM ).

 "Ini tidak bisa dibiarkan berlarut, potensi kerugian negara sangat besar, karena ini indikasinya penyalahgunaan izin usaha. Jadi, kami secara kelembagaan telah mendesak Ditjen Minerba agar memberikan sanksi tegas kepada PT. JR dan PT. AJB," tegas Habri.

 Menanggapi tuntutan dari KPIP, perwakilan Ditjen Minerba menyampaikan bahwa PT. JR telah mengantongi RKAB sejak tanggal 14 Juni 2024 s.d tahun 2026, namun anehnya kedua perwakilan Ditjen Minerba itu enggan memperlihatkan terkait RKAB PT. JR

Editor : Pimred Laksamana.id
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Pengobatan
Terkini