Scroll untuk baca artikel

Unras di Ditjen Minerba dan Kemenaker, KPIP Beberkan Dugaan Pelanggaran PT. JR dan PT. AJB

Unras di Ditjen Minerba dan Kemenaker, KPIP Beberkan Dugaan Pelanggaran PT. JR dan PT. AJB
Unras di Ditjen Minerba dan Kemenaker, KPIP Beberkan Dugaan Pelanggaran PT. JR dan PT. AJB

 "PT. JR telah mengantongi RKAB sejak 14 Juni 2024 s.d tahun 2026, kami tidak bisa mempublis/memperlihatkan karena itu rahasia (privat)," ucap salah satu perwakilan Ditjen Minerba sambil memperlihatkan percakapan dari atasannya.

 Mereka juga menuturkan bahwa terkait rilis 63 perusahaan yang telah mengantongi RKAB di Sultra, Dinas ESDM Sultra dianggap tidak update sehingga tidak mengetahui jika RKAB PT. JR telah terbit.

 "Sepertinya Dinas ESDM Sultra kurang update, sehingga dalam rilis terkait 63 perusahaan di Sultra yang telah mengantongi RKAB, PT. JR tidak ada," jelas salah satu perwakilan Ditjen Minerba

 Habri sapaan akrabnya (red) sangat menyayangkan terkait sikap kedua perwakilan Ditjen Minerba, sebab mereka dinilai tertutup dan tidak transparan dalam memberikan informasi atas tuntutan mereka

 "Ini kan aneh, kami hanya minta untuk melihat secara langsung RKAB PT. JR namun tidak bisa dengan alasan rahasia (privat) dan ironisnya sudah terbit tahun 2024 namun belum ada tembusan ke Dinas ESDM Sultra," pungkasnya

 Sementara itu, Koordinator II KPIP, Adit Saputra membeberkan bahwa dugaan penambangan hingga penjualan tanpa RKAB PT. JR dan PT. AJB semakin mencuat setelah adanya accident fatality K3 di WIUP PT. JR hingga menyebabkan salah satu karyawan meninggal dunia.

 Menurutnya, insiden kecelakaan kerja di WIUP PT. JR diduga telah berulang kali terjadi, namun ironisnya baik PT. JR maupun PT. AJB selalu menyembunyikan dan tidak melaporkan kepada instansi terkait.

 "Insiden K3 di WIUP PT. JR sudah berulang kali terjadi, namun yang muncul ke publik hanya dua kali diantaranya pada tanggal 21 Desember 2024 (salah satu karyawan/supir dump truck meninggal dunia) dan pada tanggal 12 Februari 2025 (salah satu karyawan/supir dump truck mengalami luka parah," jelas Adit.

 Aktivis asal Konawe Selatan, itu sangat menyayangkan terkait kinerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sultra melalui Binwasnaker dan K3 serta Dinas ESDM Sultra yang dinilai tumpul dan takut kepada PT. JR maupun PT. AJB.

 Kata Adit, sementara pada tanggal 2 Februari 2025 Kepala Bidang Binwasnaker dan K3 Sultra, Asnia mengeluarkan statement bahwa pihaknya menemukan adanya beberapa dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT. Jagad Rayatama dan PT. Albar Jaya Bersama (AJB).

Editor : Pimred Laksamana.id
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Pengobatan
Terkini