Pemerintah juga memberikan THR kepada pegawai non-ASN yang belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus, setidaknya selama satu tahun.
Pegawai non-ASN berhak menerima THR 2025 apabila:
Baca juga:
Komponen THR PNS 2025
Menurut Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2024, besaran Tunjangan Hari Raya akan sama dengan gaji pokok yang ditambah dengan beberapa komponen, yaitu:
Komponen tersebut diberikan sesuai dengan tingkat jabatan, pangkat, dan peringkat kelas jabatan masing-masing penerima.
Sedangkan bagi penerima pensiun, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, komponen terdiri dari:
Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja/tambahan gaji, dalam komponennya juga terdapat tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan gaji guru dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan.
Editor : Pimred Laksamana.id
