Menurut Pasal 5 PP Nomor 14/2024, Tuna Haram Rendah Hidup (THR) tidak akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI-Polri yang sedang dalam keadaan tertentu.
Berikut adalah daftar kelompok PNS dan TNI-Polri yang tidak berhak menerima Tunjangan Hari Raya:
Baca juga:
Berikut adalah kelompok yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS):
1. Pegawai PNS yang telah bekerja selama setahun penuh
2. Pegawai PNS yang mengajar atau mengajar di sekolah negeri dan sekolah swasta yang mendapatkan dana dari pemerintah
3. Pegawai PNS yang berpangkat setara dengan Perwira atau di bawahnya
4. Pegawai PNS yang bekerja pada lembaga pemerintah dan lembaga non-pemerintah yang mendapatkan anggaran dari pemerintah
Pemerintah telah menetapkan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (ASN) diatur oleh Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 14/2024.
THR diberikan sebagai bentuk penghargaan atas jasa pengabdian kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara yang ada.
Berikut adalah kelompok yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS):
1. Pegawai Negara Sipil
2. Pensiunan
3. Penerima Pensiun
4. Penerima Tunjangan.
Editor : Pimred Laksamana.id
