2. Pengalokasian gaji setelah pengangkatan PPPK ditetapkan pada kode rekening sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah. Selanjutnya, pengalokasian gaji setelah pengangkatan bagi PPPK Paruh Waktu berdasarkan surat Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ tanggal 16 Januari 2025 Tentang Penganggaran Gaji bagi PNS dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu serta Dasar Perubahan Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur.
3. Jika ada Pemerintah Daerah yang mengangkat pegawai bukan ASN atau pegawai dengan nama lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti yang dijelaskan dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 tentang Anggaran Gaji Pegawai Non ASN, maka Pemerintah Daerah tidak boleh mengalokasikan dana untuk gaji pegawai non ASN bersangkutan.
4. Bagi pegawai non ASN yang tidak terdaftar dalam database pegawai non ASN di Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia, tetapi masih mengikuti proses seleksi sesuai dengan maksud surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024, dapat dilakukan alokasi dan pembayaran gaji pegawai non ASN tersebut.
Demikian untuk menjadi maklum.
Sekretaris Direktur Jenderal Anggaran,
Direktur Jenderal Pembinaan Keuangan Daerah
Prof. Horas Panjaitan, M.Ec.Dev
Pembina Utama Madya (IV/d)
NIP 196803021993031002
Tembusan:
Editor : Pimred Laksamana.id
