Pertanyaan tentang anggaran gaji bagi PPPK paruh waktu telah diterbitkan. Surat ini membuat honorer yang tidak mendapatkan formasi PPPK 2024 merasa lega.
Berikut ini isi surat Menteri Dalam Negeri tanggal 14 Februari 2025 yang memberikan kelegaan bagi para honorer.
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah
Alamat: Jalan Veteran No. 7 Jakarta 10110 Telepon/Faks. 021-3501161 https://keuda.kemendagri.go.id , Email: djkd@kemendagri.go.idNomor: 900.1.1/664/Keuda
Sifat: Sangat Segera
Lampiran :-
Hal: Penjelasan Mengenai Anggaran Gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Waktu ParuhYth.
1. Gubernur Seluruh Indonesia
2. Bupati/Wali Kota seluruh IndonesiaDalam hal pertanyaan dari beberapa pemerintah daerah tentang alokasi dana gaji bagi PPPK Paruh Waktu dan berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa "Pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat bulan Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN", dengan hormat kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bagi pegawai non ASN yang sedang mengikuti tahapan seleksi, mereka tetap boleh bekerja dan mendapatkan gaji sesuai dengan yang telah diterima sebelumnya. Sumber dana untuk gaji tersebut dianggarkan dalam Belanja Jasa.
Editor : Pimred Laksamana.id
