Pertanyaan tentang anggaran gaji bagi PPPK paruh waktu telah diterbitkan. Surat ini membuat honorer yang tidak mendapatkan formasi PPPK 2024 merasa lega.
Berikut ini isi surat Menteri Dalam Negeri tanggal 14 Februari 2025 yang memberikan kelegaan bagi para honorer.
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah
Alamat: Jalan Veteran No. 7 Jakarta 10110 Telepon/Faks. 021-3501161 https://keuda.kemendagri.go.id , Email: djkd@kemendagri.go.idNomor: 900.1.1/664/Keuda
Sifat: Sangat Segera
Lampiran :-
Hal: Penjelasan Mengenai Anggaran Gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Waktu ParuhYth.
1. Gubernur Seluruh Indonesia
2. Bupati/Wali Kota seluruh IndonesiaDalam hal pertanyaan dari beberapa pemerintah daerah tentang alokasi dana gaji bagi PPPK Paruh Waktu dan berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa "Pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat bulan Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN", dengan hormat kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bagi pegawai non ASN yang sedang mengikuti tahapan seleksi, mereka tetap boleh bekerja dan mendapatkan gaji sesuai dengan yang telah diterima sebelumnya. Sumber dana untuk gaji tersebut dianggarkan dalam Belanja Jasa.
2. Pengalokasian gaji setelah pengangkatan PPPK ditetapkan pada kode rekening sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah. Selanjutnya, pengalokasian gaji setelah pengangkatan bagi PPPK Paruh Waktu berdasarkan surat Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ tanggal 16 Januari 2025 Tentang Penganggaran Gaji bagi PNS dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu serta Dasar Perubahan Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur.
3. Jika ada Pemerintah Daerah yang mengangkat pegawai bukan ASN atau pegawai dengan nama lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti yang dijelaskan dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 tentang Anggaran Gaji Pegawai Non ASN, maka Pemerintah Daerah tidak boleh mengalokasikan dana untuk gaji pegawai non ASN bersangkutan.
4. Bagi pegawai non ASN yang tidak terdaftar dalam database pegawai non ASN di Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia, tetapi masih mengikuti proses seleksi sesuai dengan maksud surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024, dapat dilakukan alokasi dan pembayaran gaji pegawai non ASN tersebut.
Demikian untuk menjadi maklum.
Sekretaris Direktur Jenderal Anggaran,
Direktur Jenderal Pembinaan Keuangan Daerah
Prof. Horas Panjaitan, M.Ec.Dev
Pembina Utama Madya (IV/d)
NIP 196803021993031002
Tembusan:
1. Presiden Republik Indonesia;
Wakil Presiden Republik Indonesia
3. Ketua BPK
4. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
5. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
6. Menteri Pengelolaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; 7. Menteri Dalam Negeri
8. Menteri Keuangan;
9. Jaksa Agung Republik Indonesia
10. Kepala Polisi Negara Republik Indonesia
11. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
12. Ketua Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
13. Ketua Badan Kepegawaan Negara;
14. Ketua DPRD Provinsi Seluruh Indonesia;
15. Ketua DPRD Daerah Provinsi/Kota Seluruh Indonesia.
Editor : Pimred Laksamana.id