Scroll untuk baca artikel

Pembangunan Perumahan Primadona Town House Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

Pembangunan Perumahan Primadona Town House Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis
Pembangunan Perumahan Primadona Town House Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

 Lebih lanjut, Mardun menekankan bahwa material di bawah standar, seperti besi 6 mm atau 8 mm untuk struktur utama, tidak cukup kuat untuk menopang beban bangunan dan dapat berisiko menyebabkan kerusakan hingga runtuhnya rumah. Hal ini juga melanggar Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang mensyaratkan bangunan harus memenuhi aspek keselamatan, kenyamanan, dan kesehatan.

 Jika terbukti melanggar, pengembang dapat dikenakan sanksi administratif hingga tuntutan pidana. Konsumen disarankan untuk memeriksa spesifikasi teknis bangunan sebelum membeli rumah dan segera melaporkan jika ditemukan ketidaksesuaian.

 Kejadian ini menjadi pengingat bagi konsumen untuk lebih berhati-hati dan memastikan pengembang mematuhi standar yang berlaku demi mendapatkan hunian yang layak dan aman.** Tim.

Editor : Pimred Laksamana.id
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Pengobatan
Terkini