Scroll untuk baca artikel

Pembangunan Perumahan Primadona Town House Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

Pembangunan Perumahan Primadona Town House Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis
Pembangunan Perumahan Primadona Town House Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

3. SNI 1726:2019 – Tata cara perencanaan ketahanan gempa untuk struktur bangunan, yang juga memengaruhi ukuran dan jenis besi yang digunakan. 

4. SNI 1727:2020 – Beban minimum untuk perencanaan bangunan gedung, yang menentukan ukuran besi agar bangunan dapat menahan beban dengan aman. 

Jika dugaan penggunaan material yang tidak sesuai ini benar, maka keandalan struktur bangunan dapat dipertanyakan dan berpotensi membahayakan penghuni di masa mendatang. 

Selain tidak memenuhi standar teknis, dugaan pelanggaran ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mewajibkan pelaku usaha untuk: 

* Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur terkait spesifikasi bangunan, legalitas, dan ketentuan jual beli (Pasal 7 huruf b). 

* Menjamin mutu dan keamanan produk agar sesuai dengan standar yang berlaku dan tidak membahayakan konsumen (Pasal 7 huruf c). 

* Bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat ketidaksesuaian spesifikasi atau cacat bangunan (Pasal 19). 

Jadi, jika dugaan penggunaan besi tidak sesuai standar ini benar, maka pembangunan Perumahan Primadona berpotensi melanggar ketentuan teknis bangunan dan hak-hak konsumen. Peran pemerintah daerah dan instansi terkait sangat diperlukan untuk memastikan bahwa pembangunan perumahan di wilayah tersebut sesuai dengan standar yang berlaku dan tidak membahayakan masyarakat di kemudian hari. 

Sementara ketika dikonfirmasi via WhatsApp terkait perizinan dan spesifikasi bangunan perumahan, pihak PT. Primadona Jaya Pratama, yang diwakili oleh Sari dalam balasannya mengatakan, Emangnya kenapa Ya pak ???Ada permasalahan apa ya pak sehingga bapak tiba-tiba mengajukan pertanyaan tersebut, Terkait informasi silahkan hub pimpinan langsung ya pak.. Tapi setau saya legalitas lengkap pak, Trimakasih ujarnya menutup jawaban.

 Ketua Bidang Hukum dan Advokasi LPKSM Jaringan Informasi Himpunan Rakyat (JIHAT) Kota Pekanbaru, Mardun, S.H., CTA, menjelaskan bahwa pengembang memiliki kewajiban untuk mematuhi standar teknis dan hukum dalam pembangunan. Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), pengembang wajib memberikan informasi yang benar, menjamin mutu bangunan, dan mengganti kerugian jika ditemukan pelanggaran.

Editor : Pimred Laksamana.id
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Pengobatan
Terkini