Scroll untuk baca artikel

Pembangunan Perumahan Primadona Town House Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

Pembangunan Perumahan Primadona Town House Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis
Pembangunan Perumahan Primadona Town House Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

Laksamana.id | Tambang - Pembangunan Perumahan Primadona Town House yang berlokasi di Jalan Haf Jaya - Jl. Uhud Rimba Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, diduga tidak memenuhi standar spesifikasi teknis konstruksi bangunan. 

Pembangunan perumahan yang dikerjakan oleh PT. Primadona Jaya Pratama anggota Asosiasi REI yang beralamat di Jl Garuda Sakti Km 1, Nomor 01, RT 001, RW 006 Kota Pekanbaru ini menjadi sorotan setelah dilakukan investigasi dilapangan terlihat bangunan sudah ada yang tumbang dan ada indikasi penggunaan material yang tidak sesuai standar. 

Berdasarkan pantauan di lapangan, pembangunan rumah Type 36/108 M² di lokasi tersebut menggunakan besi berdiameter 8 mm untuk elemen struktural utama, seperti tiang atau kolom. Padahal, dalam standar konstruksi bangunan, besi tulangan untuk elemen struktural utama rumah satu lantai minimal berdiameter 10 mm. Demikian pula pada bagian sloof, yang berfungsi mendistribusikan beban ke pondasi, seharusnya menggunakan besi minimal 10 mm sebagai tulangan utama. Penggunaan besi berdiameter 8 mm hanya layak digunakan sebagai tulangan pengikat (begel), bukan sebagai elemen struktural utama. 

Pembangunan perumahan harus memenuhi standar teknis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang menegaskan bahwa: 

1. Pasal 7 ayat (1): Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan teknis sesuai fungsinya, termasuk ketentuan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. 

2. Pasal 8 ayat (1): Bangunan gedung harus memiliki struktur yang andal, tahan terhadap beban, serta memenuhi standar bahan konstruksi yang berlaku. 

3. Pasal 24: Setiap bangunan gedung wajib direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh tenaga ahli yang kompeten serta mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI). 

Beberapa SNI yang relevan dalam pembangunan rumah antara lain: 

1. SNI 2847:2019 – Persyaratan beton struktural untuk bangunan gedung, termasuk perhitungan dimensi dan ukuran besi yang sesuai. 

2. SNI 2052:2017 – Spesifikasi baja tulangan beton, yang mengatur kekuatan tarik dan toleransi dimensi besi tulangan. 

Editor : Pimred Laksamana.id
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Pengobatan
Terkini