Presiden Prabowo Subianto kembali menarik keputusan yang telah diambilnya setelah mendapatkan tanggapan negatif dari masyarakat tersebut. Sekarang ini, pengecer masih boleh menjual tabung gas elpiji 3 kilogram, pasca-atensi konsumen atas percepatan lalu lintas pembeli.
Berikut ini dua rencana kebijakan yang telah dibatalkan oleh Prabowo, yaitu pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% dan larangan penjualan gas elpiji 3 kilogram oleh para pedagang. Berikut adalah rincian kedua kebijakan tersebut:
PPN 12%
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% ditetapkan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pelaksanaan PPN 12% telah disepakati bersama oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sejak tahun 2021.
Perubahan PPN dilakukan secara bertahap, yaitu menyesuaikan angka PPN dari 10% menjadi 11% sejak 1 April 2022 dan peningkatan PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025.
Peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mendapatkan kritik buruk dari masyarakat pada akhir 2024. Kemudian, Prabowo memutuskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai 12% hanya berlaku untuk barang mewah yang dahulu telah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM.
Harga bahan pokok tidak dipengaruhi oleh kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).Yang mewakili partai politik salah satu warga negara mencontohkan benda atau barang yang dipengaruhi oleh meningkatnya PPN 12% antara lain termasuk pesawat jet pribadi, kapal yacht dan rumah mewah. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2025 nanti.
"Pembebasan PNPP dari 11% menjadi 12% diperuntukan untuk barang mewah dan jasa mewah saja, yaitu barang dan jasa tertentu yang sudah lama dipungut PNPP barang mewah, kurangi kompleksitas pungutan pajak," ujar Prabowo di Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa (31/12), sore.
Setidaknya satu di antaranya adalah tarif 20% PBMT berlaku bagi kelompok hunian mewah dengan harga jual sebesar Rp 30 miliar ke atas. Peraturan tersebut juga mengatur pembayaran PBMT sebesar 75% untuk kapal pesiar mewah, dan 50% untuk helikopter dan senjata api.
LPG 3 Kg
Pada Februari, Prabowo memberi instruksi kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia agar menentukan strategi untuk mengembalikan penyaluran elpiji 3 kg bersubsidi seperti sedia kala.
Kementerian ESDM sebelumnya telah menerapkan peraturan mendahului menjual gas elpiji 3 kilogram ke pengecer setiap Sabtu, tanggal 1 Februari.
Editor : Pimred Laksamana.id
