Parapara lingkungan di Twitter menyatakan bahwa Prabowo tengah mencoba berkännau atau menguji reaksi publik terhadap kebijakan tertentu.
Tindakan ini merupakan hal yang lazim terjadi dalam sebuah pemerintahan.
Hal-hal yang dilakukan secara terus-menerus dapat memberikan dampak pada tingkat kepercayaan dan menerima pemerintah oleh masyarakat.
"Publik akhirnya akan curiga dan menganggap pemerintah tidak koordinatif," kata Trubus saat dihubungi lewat telepon pada hari Jumat,(7/2).
Baca juga:
- Prabowo Batal 2 Kebijakan, Mengakibatkan Kritik Harus, Distribusi LPG 3 kg dan PPN 12%
Trubusi menganggap metode strategi mengecek dinamika ombak terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan penuh dapat mengalahkan kepercayaan kepada pimpinan. Hal ini berdasarkan asumsi bahwa kebijakan strategis raksasa batu biasanya memerlukan ijin dari sang pemimpin.
"Karena tidak mungkin seorang menteri membuat kebijakan strategis tanpa diketahui oleh presiden," ujar Trubus.
“Presiden yang membatalkan kebijakan yang telah dijalankan oleh anak buahnya, hal ini melanggar etika publik,” kata Trubus.
Direktur Pusat Kebijakan Publik (Puskepi), Sufyano Zakaria, mengatakan bahwa pemerintah mempunyai hak untuk menunda atau meniadakan keputusan yang menyebabkan reaksi atau penolakan dari publik.
"Saat keputusan pemerintah dievaluasi publik tetapi ditolak, pemerintah harus memundurkan atau mengalihkan keputusan tersebut," kata Sofyano, Jumat (7/2).
Presiden Prabowo Subianto kembali menarik keputusan yang telah diambilnya setelah mendapatkan tanggapan negatif dari masyarakat tersebut. Sekarang ini, pengecer masih boleh menjual tabung gas elpiji 3 kilogram, pasca-atensi konsumen atas percepatan lalu lintas pembeli.
Berikut ini dua rencana kebijakan yang telah dibatalkan oleh Prabowo, yaitu pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% dan larangan penjualan gas elpiji 3 kilogram oleh para pedagang. Berikut adalah rincian kedua kebijakan tersebut:
PPN 12%
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% ditetapkan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pelaksanaan PPN 12% telah disepakati bersama oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sejak tahun 2021.
Perubahan PPN dilakukan secara bertahap, yaitu menyesuaikan angka PPN dari 10% menjadi 11% sejak 1 April 2022 dan peningkatan PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025.
Peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mendapatkan kritik buruk dari masyarakat pada akhir 2024. Kemudian, Prabowo memutuskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai 12% hanya berlaku untuk barang mewah yang dahulu telah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM.
Harga bahan pokok tidak dipengaruhi oleh kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).Yang mewakili partai politik salah satu warga negara mencontohkan benda atau barang yang dipengaruhi oleh meningkatnya PPN 12% antara lain termasuk pesawat jet pribadi, kapal yacht dan rumah mewah. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2025 nanti.
"Pembebasan PNPP dari 11% menjadi 12% diperuntukan untuk barang mewah dan jasa mewah saja, yaitu barang dan jasa tertentu yang sudah lama dipungut PNPP barang mewah, kurangi kompleksitas pungutan pajak," ujar Prabowo di Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa (31/12), sore.
Setidaknya satu di antaranya adalah tarif 20% PBMT berlaku bagi kelompok hunian mewah dengan harga jual sebesar Rp 30 miliar ke atas. Peraturan tersebut juga mengatur pembayaran PBMT sebesar 75% untuk kapal pesiar mewah, dan 50% untuk helikopter dan senjata api.
LPG 3 Kg
Pada Februari, Prabowo memberi instruksi kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia agar menentukan strategi untuk mengembalikan penyaluran elpiji 3 kg bersubsidi seperti sedia kala.
Kementerian ESDM sebelumnya telah menerapkan peraturan mendahului menjual gas elpiji 3 kilogram ke pengecer setiap Sabtu, tanggal 1 Februari.
Keputusan itu juga menimbulkan perlawanan dari masyarakat sehingga membuat masyarakat kehilangan salah satu anggota keluarga, nenek Yonih. Ia meninggal saat mengantri untuk membeli tabung gas kalor 3 kg di Pamulang, Tangerang pada Senin (3/2).
Prabowo memanggil Bahlil ke Istana Merdeka pada Selasa, (4/2). Pertemuan itu juga dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla. Selanjutnya, Presiden mengumumkan penghapusan larangan penjualan elpiji 3kg. Langkah ini untuk mengurangi kesulitan akses elpiji di masyarakat.
Presiden memerintahkan kembali bolehnya LPG dijual di toko semampu guna masing (ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/Humas).H. Hasan Nasbi, Sekretaris Komunikasi Pemerintah, menyatakan keputusan tersebut disertai tuntutan untuk pengusaha minuman ringan harus mendaftar di platform Aplikasi Penjual MAP (Aplikasi Penjual Basis) untuk terlisensikan sebagai basis penjualan resmi.
"Pertamina akan memotivasi para pengecer untuk mendaftar sebagai sub-stasiun resmi dengan tujuan melindungi masyarakat sebagai konsumen akhir," ujar Hasan dalam pernyataan tertulis kepada wartawan pada hari Rabu (4/2).
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan kebijakan itu bukan berasal dari Prabowo. "Tapi melihat situasi dan kondisi, presiden turun tangan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/2).
Editor : Pimred Laksamana.id