"Sampai dengan bunyi Pasal 1,ayat 228A, dalam rangka meningkatkan pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil rapat komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 ayat 2, DPR dapat melakukan evaluasi berulang terhadap calon yang telah ditetapkan dalam sidang paripurna DPR," kata Sturman.
"Classes 2, hasil evaluasi seperti itu yang dimaksudkan pada pasal 1 bersifat mengikat dan diberitahukan oleh Komisi yang melakukan evaluasi ke pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Editor : Pimred Laksamana.id
