Scroll untuk baca artikel

DPR Kini Bisa Copot Pimpinan KPK, Hakim MK dan MA, hingga Kapolri

DPR Kini Bisa Copot Pimpinan KPK, Hakim MK dan MA, hingga Kapolri
DPR Kini Bisa Copot Pimpinan KPK, Hakim MK dan MA, hingga Kapolri

) di DPR.

Hal ini tercantum dalam revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang telah disetujui dalam sidang rapat paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025).

Berdasarkan pernyataan Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, revisi ini memberikan kesempatan bagi DPR untuk memeriksa kembali tindakan para pejabat yang telah mereka luluskan dalam rapat paripurna.

Jika dalam penyelidikan evaluasi keluar hasil yang tidak sesuai dengan harapan, legislatif majlis dapat memberikan rekomendasi untuk bercakap mengenai penghentian.

Baca juga:

"mengenai seminar mencerdaskan kehidupan bangsa melalui DPR," ujar Bob Hasan, di Gedung DPR RI, Selasa (4/2/2025).

Bob menyatakan bahwa hasil evaluasi ini dapat berakhir dengan rekomendasi pemberhentian bagi pejabat yang mencapai prestasi yang adekuat.

"DPR itu. Pejabat yang berwenang tersebut mengenakan mekanisme yang berlaku, ya kan," ujar Bob.

Dengan adanya revisi aturan ini, beberapa pejabat yang telah ditetapkan oleh DPR melalui sidang pleno dapat dievaluasi kinerjanya secara berkala.

Fungsionaris tersebut meliputi Komisioner dan Dewan Pengawas KPK, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dan Mahkamah Agung (MA).

Editor : Pimred Laksamana.id
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Pengobatan
Terkini