Baca juga:
Sebelumnya, komisioner dan hakim harus menempuh fit and proper test di Komisi III DPR RI sebelum diputuskan dalam rapat paripurna.
Di lembaga kebijakan formulasi Undang-undang dan disetujui di ruang pertemuan DPR.
Perintah ini ditetapkan di Komisi II DPR RI sebelum disahkan melalui sidang majelis.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Badan Kerja Sama DPR, Sturman Panjaitan menjelaskan bahwa revisi RUU tentang tata tertib DPR ini disusun dan dibahas pada tanggal 30 Februari 2024.
Setelah meninjau usulkan dari semua fraksi, DPR setuju untuk menyetujui perubahan tersebut.
"Materi muatan yang digambarkan dalam Rancangan Peraturan DPR RI tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Sikap Tertib yaitu, antara Pasal 228 dan Pasal 229 menempatkan 1 Pasal baru, yaitu Pasal 228A," kata Sturman.
Pasal 228A memiliki dua ayat yang mengatur tentang proses evaluasi rutin terhadap pejabat yang ditunjuk dalam rapat Parlemen (DPR).
Baca juga:
Pengujian ini bersifat memutuskan dan hasilnya akan disampaikan kepada atasan DPR guna dilanjutkan.
Editor : Pimred Laksamana.id
