Scroll untuk baca artikel

2 Golongan ASN yang Dapat THR dan Gaji ke-13 2025,Ini Besaran Tunjangan yag Didapat

2 Golongan ASN yang Dapat THR dan Gaji ke-13 2025,Ini Besaran Tunjangan yag Didapat
2 Golongan ASN yang Dapat THR dan Gaji ke-13 2025,Ini Besaran Tunjangan yag Didapat

Besaran THR PNS 2025

royalty (THR) yang didapat PNS tahun ini sebagian besar terdiri dari upah pokok ditambah tunjangan tambahan, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan prestasi.

Besarnya Tunjangan Hari Raya (THR) bervariasi tergantung pada golongan jabatan dan lingkungan kerja pegawai.

Selain itu, menurut berita Antara, berikut ini adalah rincianTHR yang berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pada lembaga non-struktural.

Pemimpin dan Anggota Organisasi Nirlingkar

Ketua/Kepala: Rp26.299.000

Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200

Sekretaris: Rp23.420.250

Anggota: Rp23.420.250

Editor : Pimred Laksamana.id
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Pengobatan
Terkini