Scroll untuk baca artikel

2 Golongan ASN yang Dapat THR dan Gaji ke-13 2025,Ini Besaran Tunjangan yag Didapat

2 Golongan ASN yang Dapat THR dan Gaji ke-13 2025,Ini Besaran Tunjangan yag Didapat
2 Golongan ASN yang Dapat THR dan Gaji ke-13 2025,Ini Besaran Tunjangan yag Didapat

Berikut ini adalah golongan Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2025.

THR merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah untuk menunjukkan hormat dan penghargaan pada para aparatur negara yang telah memberikan pengabdian.

Menteri Keuangan bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun 2025 akan segera diberikan sekitar 10 hari sebelum tahun baru Islam Idul Fitri, yaitu sekitar 20 Maret 2025.

Pada saat yang sama, gaji ke-13 juga akan diberikan pada paruh tahun, yaitu pertengahan tahun, yaitu awal Juni 2025 atau paling lambatnya Juli.

Tentang Pendapatan Tambah ke-13 untuk Membantu Pemerintah Membayar Biaya Kuliah Siswa Anak PNS Pada Awal Tahun Ajaran Baru

THR (Tunjangan Hari Raya) dan gaji ke-13 diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pejabat negara, dan Para Penerima Penghargaan aparatur pemerintah (PPPK).

Apakah semua pekerja yang berada di institusi negara, atau pejabat negara, punya cuti tahunan dan gaji ke-13?

Meskipun saya tidak menemukan teks yang diberikan, saya akan mencoba menerjemahkan teks yang mungkin mirip dengan yang diberikan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, kelompok yang berhak menerima uang Hasill Raya Islam (THR) dan gaji ke-13 mencakup PNS, calon PNS, PPPK, Angkatan Darat, Polisi Negara Republik Indonesia, serta pejabat publik.

Sementara itu, PNS yang cuti di luar atau ditugaskan di luar institusi pemerintah tanpa gaji dari negara tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan tersebut.

Tidak ada yang menerima uang atur-uang pinggir tahunan (THR) serta gaji ke-13 warga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Editor : Pimred Laksamana.id
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Pengobatan
Terkini