Pasal 14 UU Nomor 2 Tahun 2002, yang mengatur tugas kepolisian, termasuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana.
Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang menjadi pedoman sikap, perilaku, dan perbuatan anggota Polri.
Jika keterlibatan anggota aktif terbukti, pemeriksaan pidana dan proses penegakan kode etik harus berjalan sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.
Penegakan hukum tidak boleh memberikan perlakuan istimewa hanya karena seseorang memiliki atribut, jabatan, atau mengaku sebagai aparat penegak hukum.Dugaan Pelangsiran Solar Subsidi Juga Harus Dibongkar
Selain dugaan pengeroyokan dan perampasan, dugaan aktivitas pelangsiran solar bersubsidi di SPBU KM 33 juga patut mendapat perhatian serius.
Editor : Pimred Laksamana.idSumber : Team
