Penerapan pasal ini perlu disesuaikan dengan hasil pemeriksaan medis dan fakta hukum yang ditemukan penyidik.
Jika Benar Ada Anggota Polri, Propam Tidak Boleh Diam
Persoalan menjadi semakin serius apabila pengakuan salah satu pihak yang terlibat sebagai anggota Polres Muaro Jambi ternyata benar.
Institusi Polri memiliki kewajiban untuk memastikan setiap anggotanya menjalankan tugas sesuai hukum, etika profesi, dan tanggung jawab jabatan.Hal tersebut sebagaimana ditegaskan dalam:
UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 13, yang menetapkan tugas pokok Polri untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Editor : Pimred Laksamana.idSumber : Team
