Scroll untuk baca artikel

Sosok Yang Mengaku Anggota Polres Muara Jambi Jadi Sorotan

Sosok Yang Mengaku Anggota Polres Muara Jambi Jadi Sorotan
Sosok Yang Mengaku Anggota Polres Muara Jambi Jadi Sorotan

Pasal ini mengatur tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum.

Apabila kekerasan tersebut mengakibatkan luka, ancaman pidananya dapat mencapai 7 tahun penjara.

2. Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Ketentuan ini mengatur pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti kekerasan atau ancaman kekerasan untuk mempersiapkan, mempermudah pencurian, atau mempertahankan penguasaan barang hasil pencurian.

Ancaman pidana pada ayat (1) mencapai 9 tahun penjara.

3. Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Mengatur tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan. Apabila mengakibatkan luka berat, ancaman pidananya mencapai 5 tahun penjara.

Editor : Pimred Laksamana.id
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Pengobatan
Terkini