Persoalannya bukan semata-mata mengenai besaran uang yang dikeluarkan masyarakat, tetapi juga mengenai transparansi rincian biaya dan mekanisme pembayarannya.
Jika terdapat pembayaran di luar tarif resmi dan dilakukan oleh oknum dengan memanfaatkan proses pelayanan SIM, maka dugaan tersebut perlu diperiksa oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Dugaan tersebut juga memunculkan keresahan di tengah masyarakat Pelayanan publik, khususnya penerbitan dokumen resmi seperti SIM, dituntut berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Karena itu, pihak terkait diharapkan dapat melakukan klarifikasi dan penelusuran terhadap informasi tersebut.Pemeriksaan penting dilakukan untuk memastikan apakah biaya yang disebutkan merupakan akumulasi seluruh layanan yang sah atau terdapat pungutan lain yang tidak memiliki dasar.
Editor : Pimred Laksamana.idSumber : Tim
